Rangkaian KUMHAM PEDULI – KUMHAM BERBAGI, Kantor Wilayah DKI Jakarta Sosialisasikan Penegakan Hukum Keimigrasian

c1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Keimigrasian kepada Penjamin Orang Asing dan Pemilik Penginapan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Sabtu (07/08). Diselenggarakan secara virtual, sosialisasi disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Edisong, di Aula Kantor Bupati Kepulauan Seribu dan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Camat dan Lurah di wilayah Kepulauan Seribu. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan KUMHAM PEDULI - KUMHAM BERBAGI yang dilaksanakan pada tanggal 6 - 7 Agustus 2021 di Kabupaten Kepulauan Seribu.

3

Edisong mengawali paparannya dengan menjelaskan pengertian dan fungsi keimigrasian yang termuat pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011. Fungsi imigrasi berupa penegakan hukum (law enforcement) dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi Intelijen Keimigrasian, dimana para Pejabat Imigrasi melakukan penyelidikan dan pengamanan keimigrasian, serta berwenang mendatangi tempat atau bangunan yang diduga ditemukan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing. Penginapan berupa hotel, wisma, rumah kos ataupun apartemen, merupakan beberapa tempat yang diawasi oleh unit kerja Imigrasi.

Penegakan hukum keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA) pun dijabarkan secara lengkap, terutama terkait permasalahan-permasalahan dokumen keimigrasian seperti pemalsuan identitas dan penyalahgunaan izin tinggal. Edisong pun memberikan edukasi dan pemahaman mengenai instrumen pengawasan keimigrasian berupa Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) agar dapat dimanfaatkan oleh pemilik penginapan di Kepulauan Seribu yang merupakan salah satu obyek wisata di Provinsi DKI Jakarta.

1 2

Print   Email