Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan I, Rabu (5/4), bertempat di Aula lantai 4, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Rapat di pimpin oleh Kepala Kator Wilayah, Endang Sudirman, dan dihadiri oleh para kepala Divisi, pejabat eselon III, IV, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta didampingi PPK masing-masing UPT.
Rapat ini membahas beberapa persoalan antara lain:
- Total penyerapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yaitu 21,38%, ini diatas target Kementerian yaitu mencapai 19,28%.
- Permasalahan Maksimum Pencairan (MP) di beberapa Kantor Imigrasi dan Rudenim menjadi salah satu faktor penghambat dalam penyerapan. Ini dikarenakan anggaran yang di dapat untuk MP I ini nilainya kurang dari kegiatan yang telah berkontrak atau dilaksanakan.
- Kurangnya pegawai yang bersertifikat serta Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) dinilai juga menjadi faktor penghambat penyerapan.
- Kendala jumlah Bahan Makanan (BAMA) dan pembayaran listrik di UPT pemasyarakatan menjadi perhatian.
- Kebijakan yang saling terkait, seperti perubahan Peraturan Menteri yang dilaksanakan Ditjen HAM berimplikasi kepada apakah bisa terlaksanakannya kegiatan yang ada di Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Dalam rapat ini Kepala Kantor memberikan amanat dan masukan, dengan adanya RKAKL kita melaksanakan program dan output yang telah diberikan kepada kita secara efektif dan efisien, sehingga anggaran yang didapat dapat dipergunakan secara maksimal. Namun berbeda apabila ada kebijakan penghematan anggaran dari Pemerintah. Dalam penyusunan anggaran hendaknya di buat berdasarkan kebutuhan bukan berdasarkan keinginan. Target penyerapan harus disesuaikan dengan kemampuan, tidak perlu berlebihan namun dapat dicapai.
Naskah dan Foto: Lukman, Gustaf.