Rapat Evaluasi Supervisi pada Kantor Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, 6 April 2011. Dalam upaya mendorong percepatan perbaikan signifikan pada sektor layanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi dan supervisi peningkatan pelayanan publik di DKI Jakarta, yang berlangsung di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu, 6 April 2011. Acara ini digelar mengingat layanan publik yang baik merupakan elemen vital dalam keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga perbaikan layanan publik adalah hal yang mutlak untuk dilakukan.

Pada acara ini yang dihadiri Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi ini, KPK menggandeng Omsudsman RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur-Kementerian PAN RB, sehubungan dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian diharapkan terjadi percepatan perbaikan pelayanan publik di Jakarta.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, memaparkan contoh-contoh perbaikan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sihabudin, Bc. IP.,SH.,MH. beserta tim melakukan evaluasi khusus pelayanan publik khususnya Keimigrasian , dengan sasaran kepuasan pengguna jasa Keimigrasian.

Berdasarkan action plan pada Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan peningkatan pelayanan dibidang keimigrasian meliputi :

  1. Sistem antrian elektronik;
  2. Layanan SMS tahapan Penyelesaian Paspor;
  3. Kios Informasi Keimigrasian dan Indikator kepuasan pelanggan (touch screen);
  4. Penghentian pemungutan tarif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 sesuai dengan :
    1. SE Menkumham No. M.HH-02.GR.01.01 Tahun 2010 Tentang Penghentian Pemungutan Biaya PNBP Sidik Jari untuk Dirjen AHU oleh Petugas ImigrasiĀ  dalam Pelayanan Penerbitan SPRI , Ijin Tinggal Terbatas atau Ijin Tinggal Tetap;
    2. Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi No. IMI-UM.01.10-3351 tanggal 14 Desember 2010
  5. Media InformasiĀ  terpasangnya media informasi tentang tata cara penggantian paspor habis masa berlaku, halaman penuh, hilang/rusak karena bencana alam dan kelalaian pada Kantor Imigrasi se-DKI Jakarta;
  6. Digitalisasi Arsip pelaksanaan digitalisasi dokumen telah terlaksana sesuai dengan target pada Desember 2010;
  7. Smart Card telah dibuat kajian pengelolaan Smart card langsung oleh pihak Imigrasi. Sementara ini Saphire card di kelola oleh pihak swasta PT. Angkasa Pura Schipol yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Print