Rapat Evaluasi Supervisi Pelayanan Publik oleh KPK

Kamis, 19 Agustus 2010, Bertempat di Balai Agung, Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diselenggarakan Rapat Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat Evaluasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bpk. Muhayat. Berdasarkan pantauan KPK terhadap unit-unit pelayanan publik di lingkungan DKI Jakarta, baik instansi vertikal maupun horizontal, masih ditemukan sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki. Misalnya, pengenaan biaya tambahan yang tidak jelas, petugas yang mempersulit penyelesaian dan bahkan mengarahkan untuk menggunakan jasa calo, perlakuan diskriminatif terhadap pengguna layanan yang mengurus sendiri dibandingkan yang menggunakan calo, masih ditemukan pembayaran tidak dikasir, bahkan secara sembunyi-sembunyi ditempat-tempat tertentu, dan masih ada pelayanan jalan pintas dengan biaya lebih yang diberikan kepada petugas.

Dalam rapat evaluasi ini, Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin menyampaikan bahwa KPK menyelenggarakan rapat evaluasi  supervisi peningkatan pelayanan publik untuk mendorong agar secepatnya ada perbaikan signifikan di sektor layanan publik. KPK kerap menemukan persoalan mendasar dalam pelayanan publik, yaitu belum transparan dan akuntabelnya pelayanan serta prosedur yang panjang. Masyarakat juga perlu dididik untuk tidak melakukan jalan pintas dalam memperoleh pelayanan, sebab dapat menyuburkan praktik-pratik korupsi.

Dalam rapat ini, Pejabat-pejabat yang memimpin Instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik di DKI Jakarta memberikan pemaparan mengenai peningkatan pelayanan publik yang telah dilaksanakan di Instansinya masing-masing. Para Pejabat tersebut adalah :

  1. Kepala Kantor SAMSAT Bandung Timur;
  2. Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok;
  3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta;
  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta;
  5. Kepala Inspektorat DKI Jakarta;
  6. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta;
  7. Kepala Dinas KUKM dan Perdagangan.

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Bpk. Bambang Rantam, SH., MM memaparkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berdasarkan hasil temuan KPK telah melakukan banyak perubahan guna meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Untuk meningkatkan pelayanan publik,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah menyediakan konter-konter pelayanan, kios-kios informasi touchscreen, adanya nomor-nomor antrian elektronik, kotak pengaduan dan saran, pengukuran kepuasan pengunjung, serta banyaknya peningkatan-peningkatan pelayanan publik lainnya yang berbasis teknologi.

Setelah mendengar pemaparan dari para Pejabat Pemimpin Instansi Pelayanan Publik tersebut, KPK Menarik kesimpulan yang diantaranya adalah bahwa Instansi Pelayanan Publik  di DKI Jakarta telah mengedepankan :

-          Pengaturan layanan masyarakat;

-          Pemisahan antara front office dan back office;

-          Peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi;

-          Monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara terus menerus;

-          Kejelasan, dalam hal ini adalah mengenai kejelasan biaya, kejelasan prosedur, kejelasan persyaratan, dll.


Print   Email