Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah



Kamis, 5 Agustus 2010, bertempat di ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, berlangsung Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah. Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ibu Maryati Basir, SH, MH) pukul 14.50 WIB, membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak. Turut hadir dalam rapat, anggota Tim Harmonisasi Peraturan Daerah termasuk dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Bpk. Wahyono, SH, MH).


Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memaparkan agar terjadi sinergi yang harmonis antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Hukum (Bpk. Murni Eppendi, SH) selaku anggota Tim menyarankan agar Kantor Wilayah, terutama Tim Legal Drafter  turut dilibatkan dalam pembahasan Raperda Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Rapat, diusulkan beberapa perubahan antara lain judul Raperda menjadi: PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN, memasukkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Dasar Kewenangan membentuk Perda pada Konsideran (Mengingat), disamping menghapus beberapa Dasar Hukum yang kurang relevan.


Print   Email