Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah Lanjutan


Melanjutkan Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah yang Pertama, pada hari  Senin, 23 Agustus 2010 Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta kembali mengadakan Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan  Perundang-undangan yaitu Ibu Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., SpN. (Kasubdit Mediasi dan Konsultasi) dan Bpk. Wahyono, SH, MH dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

   

Rapat dibuka oleh Bpk. Murni Eppendi, SH (Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) pukul 10.00 WIB. Rapat masih membahas Rancangan Peraturan  DKI Jakarta tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Dalam pembahasan ini, ada beberapa poin yang penting untuk digarisbawahi, antara lain:

  1. Raperda ini dibuat sebagai wewenang Atribusi Pemerintah Daerah dalam rangka menampung kondisi khusus daerah, yang dalam hal ini adalah terkait dengan keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
  2. Dasar Hukum ”Mengingat” hendaknya memasukkan Peraturan Perundang-undangan yang memberi kewenangan (Pasal 18 ayat 6 UUDNRI 1945, UU Pembentukan Daerah [untuk Provinsi DKI Jakarta yaitu: UU No. 29 Tahun 2007], dan UU No. 32 Tahun 2004) dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan/ mendelegasikan.
  3. Pasal  18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia harus dicantumkan dalam konsideran Dasar Hukum “Mengingat” karena pasal ini yang menjadi Dasar Hukum Pemerintah Daerah berwenang untuk membuat Peraturan Daerah (Dasar Kewenangan).
  4. Azas dan Tujuan tidak perlu dimasukkan dalam Batang Tubuh Peraturan Daerah, jika ingin dimasukkan, cukup dalam konsideran menimbang, karena Azas dan Tujuan sifatnya umum dan sudah diatur dalam Undang-undang terkait dan Peraturan Daerah bersifat Implementatif.
  5. Judul suatu Peraturan Daerah harus mencerminkan isinya. Isi suatu Peraturan Daerah juga tidak boleh melebihi  judulnya. Misalnya, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, tidak perlu mencantumkan ketentuan mengenai “Diskriminasi” dan “Saksi”, karena judulnya tidak mengatur ketentuan tersebut.
[Muhammad]

Print   Email