Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 19 Secara Virtual

WhatsApp Image 2021 07 19 at 12.18.13

Jakarta (19/07) telah diselenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 19 secara virtual melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta (Ibnu Chuldun) dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta (Yayan Yuhanah), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah), Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), JFT dan JFU.

WhatsApp Image 2021 07 19 at 08.18.00

Dalam pembukaannya Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta berharap harmonisasi Rancangan Perda ini dapat berjalan lancar agar pelaksanaan penanggulangan Covid 19 di DKI Jakarta memiliki payung hukum yang kuat. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta menyampaikan latar belakang dirubahnya perda ini ialah berkaitan dengan meningkatnya jumlah kasus covid 19 di DKI Jakarta. Karo Hukum juga menyampaikan beberapa poin perubahan yang akan diatur, salah satunya sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

WhatsApp Image 2021 07 19 at 10.55.30 2 WhatsApp Image 2021 07 19 at 10.55.31

Raperda ini telah selesai di harmonisasi di Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Wilayah akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD. Adapun usulan yang diberikan ialah terkait pengaturan yang mengacu pada Parameter HAM, terkait tusi PPNS yang tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi, serta kajian lebih lanjut mengenai pengulangan tindak pidana.

Redaksi: Dinda

Print