Permasalahan Ijin Tinggal Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Dibahas Pada Rapat Divisi Imigrasi

 RDK IMIGRASI

jakarta.kemenkumham.go.id, Rabu, 7 November 2018 Kepala Divisi Keimigrasian, Agus Widjaja,  membuka Rapat Dalam Kantor (RDK) sekaligus memberikan materi tentang Permasalahan Ijin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi di Wilayah DKI Jakarta. di dampingi oleh Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian,  Eko Punto Adji Hartono, sebagai moderator Kepala Subbidang Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian, Partana.

 

 

 RDK IMIGRASI

Jumlah peserta rapat 50  orang yang terdiri dari para pejabat struktural Divisi Imigrasi, Pelayanan Hukum dan HAM, pejabat di lingkungan Keimigrasian dan para JFT Analis Keimigrasian dan JFU di Lingkungan Kanwil.

Izin tinggal Keimigrasian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain: Undang-undang No.6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013, Permenkumham NO.M.HH-01.GR.01.14 TAHUN 2010, Permenkumhyam No. 27 Tahun 2014, serta Permenkumham No. 43 Tahun 2015.

Dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat beberapa hal yang harus disamakan persepsinya baik pada Kantor Imigrasi maupun di Kantor Wilayah. Beberapa permasalahan dipaparkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian antara lain: Keterlambatan permohonan KITAP bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari Orang Tua Pemegang KITAP disebabkan lamanya waktu pengurusan paspor kebangsaan, serta bagaimana kewarganegaraan anak tersebut bila tidak ada perwakilan negaranya di Indonesia. Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian yang tidak melengkapi persyaratan berupa keterangan dari lembaga yang berwenang bahwa yang bersangkutan masih dalam ikatan perkawinan. Alih Status ITAS menjadi ITAP bagi TKA sebagai Investor. Pengajuan permohonan Kearganegaraan bagi anak berkewarganegaraan asing yang baru lahir di Wilayah Indonesia. Pengembalian Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih menjadi WNA yang bertempat dinggal di Wilayah Indonesia. Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah berusia 21 tahun dan tidak memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Terkait berbagai persoalan yang dibahas para peserta rapat kemudian menyampaiakan membahas berbagai pertanyaan serta berbagi pengalaman serta pandangan sesi diskusi dan tanya jawab. 

 


Print   Email