Info Humas, Kamis, 27-9-2018. Kepala Divisi Administrasi, Nuni Suryani mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka Rapat bertema Implementasi Penerbitan Dokumen Terhadap Tenaga Kerja Asing Terkait pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018. Rapat bertempat di Aula Lt 4 Kantor Wilayah. Peserta adalah para Kepala Kantor Imigrasi di Jakarta dan pengurus jasa keimigrasi. Hadir para pejabat Divisi Imigrasi, sebagai moderator Kasubbid Izin Tinggal Keimigrasian. Permasalahan yang dibahas pada rapat ini diuraikan oleh Kepala Divisi Imigrasi, Agus Widjaja, yaitu terkait banyaknya modus Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menanamkan modal di Indonesia dengan jumlah tertentu melakukan perubahan akta pendirian perusahaan dari jabatan lama sebagai TKA murni menjadi penanam modal (investor) serta bagaimana proses Alih Status ITAS menjadi ITAP bagi TKA yang merangkap Jabatan sebagai Penanam Modal.
Dok. Gustaf, Satrio