Jakarta, Rapat Kajian Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum dilaksanakan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan agenda menginventarisasi masukan dan masalah tekait Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam rapat tersebut membahas rencana perubahan karena usia Perda hampir 14 tahun. Melihat hal tersebut perlu perubahan sesuai kondisi yang ada di Jakarta. Kamis (11/11/2021). Rapat dihadiri secara langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Adjuanasah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Dody Bara Karyadi, Ibu Rulita dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Anggota Satpol PP Bidang Penegakan dan Penindakan Seksi pemantau, Sukarlan serta hadir secara virtual Muhammad Fathi dari Biro Hukum Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.