Rapat Kedua Tindaklanjut Raperda Penanggulangan Covid-19 Bahas Bantuan Sosial

c2

jakarta.kemenkumham.go.id Telah dilaksanakan rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta yang merupakan lanjutan rapat sebelumnya membahas mengenai pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid -19 secara virtual melalui aplikasi zoom maupun yang berada di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bapemperda (Pantas Nainggolan) dan dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda, para Anggota Bapemperda, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta (Yayan Yuhanah), Perwakilan Polda Metro Jaya, Perwakilan Kajati, Perancang Peraturan PUU Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Surati Eko Supono dan Tupiet Irauna Yas), Kasubbid Pemajuan HAM (Lusia Wahyuniati) serta undangan lainnya pada Jum’at (23/07/2021).

Mengingat akan banyaknya pendapat dari anggota bapemperda yang tidak sependapat mengenai sanksi pidana dan peran PPNS dalam penyidikan yang dirasakan tidak humanis serta urgensi perubahan Perda No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, maka sambil menunggu laporan implementasi terkait optimalisasi Perda No. 2 tahun 2020 dari eksekutif, serta data jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang berulang-ulang dan penerapan pasal 5 huruf (c) yang berisi “meningkatkan penanggulangan covid-19 melalui sosialisasi, pemantauan, pembinaan, dan pendampingan bagi tempat kerja/kegiatan dan masyarakat” rapat pembahasan bapemperda dinyatakan ditunda.

Kedepannya agar menghadirkan Satpol PP untuk memberikan data-data pelanggaran dimaksud. Dalam kondisi saat ini seluruh masyarakat adalah garda terdepan dalam penanganan covid-19, hendaknya tidak hanya diperhatikan mengenai pelanggaran prokes saja namun juga terkait bantuan-bantuan sosial yang dibutuhkan dimasa pandemi ini misalnya dengan tersedianya krematorium serta bantuan alat kesehatan dan lainnya.

2

3

Print