Rapat Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta Dalam Pembahasan Kunjung Kerja Komisi III DPR RI

Kaa1
Senin, 15 Februari 2021. Bertempat dilantai II ruang rapat Kepala Divisi Pemasyarakatan, secara langsung Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta Liberty membuka kegiatan point penting dalam pembahasan bersama untuk kunjungan kerja Komisi III DPR RI. Beliau ditemani juga oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurahman dan Kepala Bagian Program dan Humas Sardi serta Kepala Subbagian Humas RB dan TI Boyke pada Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Ka1Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Dalam perihal rapat tersebut membahas point penting Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI. dalam pembahasan teknis pemasyarakatan tersebut untuk pengawasan yang dilakukan Lapas dan Rutan untuk meminimalisir peredaran narkoba yaitu dengan cara:
Roling terhadap petugas pengamanan secara internal oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (KA.UPT)
Roling terhadap petugas secara eksternal melalui SK Kanwil Kumham DKI Jakarta
Penegakan komitmen terhadap petugas terhadap pembangunan ZI, salah satunya memberikan sanksi berat kepada petugas mulai usulan pemecatan sampai dengan memproses petugas kepada pihak kepolisian
Pengarahan yang dilakukan kepala Lapas/Rutan kepada seluruh jajaran pejabat dan staf regu pengamanan dalam rangka P4GN.

Langkah kongkret Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam mengendalikan peredaran narkoba di Lapas/Rutan yaitu :

Mengoptimalkan penempatan alat deteksi barang dan orang yang akan masuk kedalam Lapas/Rutan (data terlampir)
Melakukan inspeksi mendadak terhadap Lapas/Rutan /LPKA dalam rangka kegiatan P4GN (data terlampir)
Melakukan pemindahan Bandar Narkoba berdasarkan hasil Assesment Resiko dalam penempatan narapidana menurut Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan (data terlampir)

Demikian isi pembahasan point penting dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI.

Ka3

Print