Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

2017 04 14 Rakor BMN Imigrasi 2Jakarta_Info, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2017, Kamis (13/04/2017) di Aula Lantai 4 Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Endang Sudirman kurang lebih pukul 09.00 Wib, yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Nuni Suryani dan pelaksana tugas Kepala Divisi Keimigrasian A.Fauzi.

Peserta rapat koordinasi ini terdiri dari JFU Pengelola BMN dan Kepala Subseksi Keuangan dan Perlengkapan pada satuan kerja (satker) imigrasi se-DKI Jakarta, serta JFU Pengelola BMN bersama Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Pembahasan dalam rapat kali ini tentang bagaimana tata cara mengelola / menginventarisir Barang Milik Negara yang akuntable sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.181/PMK.06/2016 yang pada Pasal 3 membahas tentang ruang lingkup Penatausahaan BMN yang meliputi Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan.

Tujuan pelaksanaan rakor adalah untuk menyelaraskan dan memberikan pencerahan terhadap kebuntuan-kebuntuan yang dihadapi satuan kerja dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN). Khususnya dapat menambah pengetahuan tentang pengelolaan BMN yang nantinya bermuara pada pelaporan yang akuntable dan terhindar dari temuan-temuan pada saat dilakukan pemeriksaan baik dari pihak internal maupun eksternal.

2017 04 14 Rakor BMN Imigrasi 5 2017 04 14 Rakor BMN Imigrasi 10
2017 04 14 Rakor BMN Imigrasi 9 2017 04 14 Rakor BMN Imigrasi 1

Dalam kesempatan ini disampaikan juga oleh Kepala Divisi Administrasi Nuni Suryani untuk menginventarisir Barang Milik Negara berupa Tanah dan Bangunan karena tidak semua satuan kerja di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memiliki BMN berupa tanah sendiri alias masih menumpang baik itu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Angkasa Pura (Bandara Udara Soekarno Hatta) maupun yang masih sewa dengan Pihak Ketiga (dalam kondisi menyewa ruko yang disulap menjadi Kantor Imigrasi, yang merupakan bagian dari nawacita Presiden yakni pemerintahan hadir ditengah-tengah masyarakat untuk melayani).

2017 04 14 Rakor BMN Imigrasi 8 2017 04 14 Rakor BMN Imigrasi 7
2017 04 14 Rakor BMN Imigrasi 3 2017 04 14 Rakor BMN Imigrasi 6

Konsepsi Penggunaan Barang Milik Negara terdiri dari 3 komponen utama yakni Pengguna, Pengelola dan Pihak Ketiga. Pengguna berwenang darimana perolehan BMN sampai dengan penyelesaian dokumen kepemilikan. Pengelola BMN membuat Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan sesuai dengan tugas dan fungsi, BMN tidak sesuai tupoksi atau berlebih harus diserahkan untuk ditindaklanjuti dengan cara alih status, pemanfaatan maupun dengan pemindahtanganan. Pihak Ketiga ini memiliki andil dalam pemanfaaatan untuk kerjasama maupun pinjam pakai atau terlebih dapat dilakukan pemindahtanganan berupa dengan Jual, tukar menukar maupun dihibahkan.

Menurut Narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil penginputan BMN.

Pengguna Barang dapat melakukan inventarisasi yang berada dalam penguasaannya dengan langkah-langkah :

  1. Opname fisik sekurang-kurangnya 1(satu) tahun, untuk BMN berupa persediaan; dan
  2. Sensus Barang sekurang-kurangnya 5(lima) tahun untuk BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan.

Usai dilakukan pemaparan oleh para narasumber para peserta pun menyampaikan keluhan-keluhannya yang dihadapi dilapangan disatuan kerjanya masing-masing dalam sesi tanya jawab terkait penatausahaan Barang Milik Negara. 

2017 04 14 Rakor BMN Imigrasi 4


Print   Email