RAPAT KOORDINASI DENGAN SEKRETARIS DPRD PEMPROV DKI JAKARTA

 

2014-09-02 Rakor DPRD DKI

Jakarta_info – Selasa, (02/09) Telah dilaksanakan pertemuan dengan Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, Drs. Mangara Pardede, M.Si beserta jajarannya yang diawali dengan perkenalan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Dhahana Putra,Bc.IP.,S.H.,M.Si. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kabag Persidangan (R.A.Zulkarnaen), Kabag Perundang-undangan (Heru Wiyanto), Kasubag Produk Perundang-undangan (Purwana Ansyori) dari pihak Pemprov DKI Jakarta sementara dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta di hadiri oleh Kasubid Pengembangan Hukum (Adjuanasah, S.H.,M.H), Perancang Peraturan Perundang-undangan (Tupiet Irauna Yas, S.H) dan Oswald (staf pada Sub Bidang Pengembangan Hukum).

Sehubungan dengan adanya tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta maka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta menghimbau agar kiranya dapat melibatkan kegiatan perancangan produk hukum daerah baik dalam proses awal pembuatan Naskah Akademik, pembahasan suatu rancangan peraturan daerah, harmonisasi maupun hingga tahap finalisasi suatu rancangan. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan kewenangan kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembuatan suatu Naskah Akademik. Pada pasal 57 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akdemik. Pada ayat (2) nya disebutkan “Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini”.

Menurut Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta suatu rancangan peraturan daerah memiliki 2 (dua) inisiatif yaitu inisiatif dari legislatif dan inisiatif dari eksekutif namun pada dasarnya pihak Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta bersedia memberdayakan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam hal kegiatan perancangan tersebut diatas dan mengkoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Demikian kami sampaikan untuk kiranya dapat diketahui.

 

 

Kontributor : Tupiet Irauna Yas (DivYankumham)

 

 

Print