Rapat Koordinasi JDIH Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

 RAKOR JDIH

Jakarta-Info, “Ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat dan terintegrasi melalui suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, serta menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi vertikal di bidang hukum yang berfungsi sebagai pusat layanan hukum di wilayah DKI Jakarta dan berkewajiban untuk memberi pelayanan dokumentasi dan informasi hukum khususnya produk-produk hukum Daerah Khusus Ibukota Jakarta, disamping itu sebagai koordinator UPT pada Kanwil DKI Jakarta sesuai (pasal 2 ayat 4) Permenkumham No.30 Tahun 2013 wajib melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum bagi anggota jaringannya antara pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di UPT di wilayah DKI Jakarta yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum dan perpustakaan hukum”, demikian penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono di sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Anggota JDIH dalam rangka Pengelolaan JDIH dan Perpustakaan Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, Rabu (07/11/18) bertempat di aula lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dilaksanakan dari tanggal 07 s/d 09 Nopember 2018.

 RAKOR JDIH

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Baroto sebagai Ketua Penyelenggara, membacakan laporannya sebelum acara dibuka. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Pejabat Struktural dan diikuti 25 orang peserta pengelola JDIH dari jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Sebagai narasumber Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta direncanakan akan hadir narasumber dari BPHN.

Di akhir sambutannya Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi merupakan langkah strategis mengingat pengelolaan secara manual mengakibatkan penumpukan bahan atau dokumen hukum. Selain itu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan JDIH tidak lepas dari tujuan pembentukan JDIH itu sendiri yaitu diantaranya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi. Untuk mencapai keadaan yang ideal itu maka diperlukan upaya-upaya yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan dalam hal penyediaan infrastruktur dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi penguasaan teknologi informasi dan komunikasi itu sendiri.

 RAKOR JDIH

 

Berita dan Foto: Gustaf

 


Print   Email