RAPAT KOORDINASI KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM DENGAN BIRO HUKUM PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA DAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DKI JAKARTA

Penulis Berita : Prasetyo, SH (JFU pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM)

2015-01-30 Rapat Kadarkum 1 2015-01-30 Rapat Kadarkum 2

Jakarta_info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 mengadakan Rapat Koordinasi Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Kelompok Kadarkum di Ruang Rapat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Rapat dimulai pukul 09.30 Wib dipimpin oleh Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum Pemprov DKI Jakarta Ibu Retnowati, SH.,MH dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan HukumKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibu Erinawita, SH.,MH, serta perwakilan 5 (lima) wilayah Kota Administrasi Jakarta dan perwakilan dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Dalam pembahasan rapat tersebut Biro Hukum memaparkan beberapa kegiatan yang akan diselenggarakan di tahun 2015 di antaranya :

  1. Penyuluhan Hukum Terpadu bagi anggota PKK (sebanyak 3 kali)
  2. Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Aparat (sebanyak 2 kali)
  3. Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Pelajar (sebanyak 3 kali)
  4. Pembinaan Kelompok KADARKUM bagi Organisasi Wanita dan Karang Taruna (3 kali)
  5. Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum Tingkat Provinsi DKI Jakarta (5 kali)

Selain dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta juga melakukan beberapa kegiatan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dalam bentuk Temu Sadar Hukum (TSH) sebanyak 20 (dua puluh) kali kegiatan dan Peresmian Kelurahan Sadar Hukum sebanyak 32 (tiga puluh dua) Kelurahan. Disamping itu masing-masing Walikota di lima wilayahpun mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum. Rapat Koordinasi ini bertujan untuk mensinkronkan kegiatan dan jadwal Biro Hukum Pemda DKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dan Bagian hukum lima wilayah Kota Administrasi se DKI Jakarta, yang mana kegiatan tersebut dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum agar dapat menjadikan masyarakat cerdas dan taat hukum, dan menjadi tolak hukum keberhasilan pelaksanaan penyuluhan hukum di daerah khususnya di wilayah Propinsi DKI Jakarta.


Print   Email