Kepala Kantor Wilayah Menghadiri Rapat Koordinasi P4GN Wilayah Indonesia Barat

IMG 20200213 WA0072

Rabu Pagi, 12/02/2020 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Dr.Bambang Sumardiono menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Kegiatan RAN Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Wilayah Indonesia Barat di Kantor Gubernur Pekanbaru yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.460, Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau-28121.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang merupakan program kerja dari Asdep 3/V Kamtibmas Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kemenkopolhukam Tahun Anggaran 2020. Terpantau menghadiri kegiatan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dan Banten.

Undangan yang memenuhi ruang rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Pekanbaru ini antara lain Kabinda, Kepala BNNP, Sekretaris Daerah, Direktur Narkoba Polda, Aspidum Kajati, Danrem dan Kasdam dari beberapa wilayah Indonesia barat antara lain : Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini sangat strategis untuk mengevaluasi langkah dalam pelaksanaan P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika) di Wilayah Indonesia Barat dengan melibatkan seluruh stakeholder instansi penegak hukum. “Dalam hal ini Pemerintah terus melakukan upaya untuk Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Indonesia Barat, beberapa hal telah dilakukan, di antaranya dengan melakukan upaya preventif dan promotive” ungkap narasumber dalam kegiatan ini.

Upaya preventif adalah program pencegahan, upaya ini sangat efektif dilakukan apabila dibantu oleh para instansi dan institusi lain. Upaya promotif yakni dengan program pembinaan dengan meningkatkan peranan masyarakat”lengkapnya.

Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan dan mensinergiskan Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Rencana aksi Nasional (RAN) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).

IMG 20200213 WA0074

 

 


Print   Email