Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2015

 2015-02-02 RAKOR BANTUAN HUKUM 2015

Selasa, 02 Februari 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2015 dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI dan mengundang semua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lolos verifikasi dan terakreditasi di DKI Jakarta.

Acara dimulai pukul 10.00 wib dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Dr. Mardjoeki,Bc.IP.,M.Si.,  dengan menyampaikan laporan kegiatan Bantuan Hukum tahun 2014 dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Dr. Enny Nurbaningsih, SH.,M.Hum., yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Dhahana Putra, Bc.IP, S.H., M.Si., sebagai moderator terkait isu pelaksanaan Bantuan Hukum tahun 2015. Selain itu dihadiri juga oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN, Audy Murfi MZ, S.H., M.H., serta para pejabat dari lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Dalam paparannya Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., menyampaikan beberapa perubahan terkait pelaksanaan Bantuan Hukum di tahun 2015, diantaranya Permenkumham 22/2013 tentang Pelaksanaan PP 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Juklak Penyaluran dan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum, Juklak Pengawasan. Begitu juga dengan pembuatan SOP Bantuan Hukum, Besaran Biaya, Sistem Informasi Database Bankum Online yang meliputi: Reimbursement, Monitoring/Evaluasi, Pengawasan serta keikutsertaan Ombusman dalam pengawasan pengelolaan anggaran negara. Diantara beberapa Perubahan tersebut terdapat perubahan yang menjadi konsen yaitu pelaksanaan format Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) khusus Bantuan Hukum Cuma-cuma bagi orang miskin yang dikeluarkan oleh Polisi, Jaksa, Dinas Sosial, Kepala Rutan. Format SKTM yang dibuat akan berbeda dengan Format yang sebelumnya, ini agar tidak tumpang tindih dengan yang sudah ada, Begitu juga dalam Reimbursement Dokumen yang diserahkan hanya seperlunya saja, cukup check list pernyataan dari Ketua OBH bahwa semua dokumen yang dikirim benar dan sama sesuai dengan aslinya sementara dokumen lain disimpan di OBH.

Dengan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2015 ini di harapkan pelaksanaan Bantuan Hukum di tahun 2015 akan terlaksana lebih baik dari tahun sebelumnya.

 

Penulis: Prasetyo S.H., Dok.Foto: Gustaf / Humas Kanwil Kemenkumham DKI

 

 


Print   Email