PEMAHAMAN TENTANG PROSEDUR DAN TEKNIK PENYUSUTAN ARSIP

Jakarta-Info, Dalam undang-undang No.43 Tahun 2009 dijelaskan bahwa arsip merupakan rekam kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik maupun Organisasi Kemasyarakatan.

Kamis pagi usai melaksanakan upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2016, Bambang Wiyono, Kepala Divisi Administrasi membuka kegiatan Rapat Koordinasi penyusutan arsip yang diselenggarakan oleh Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di ruang aula lantai empat.

2016 11 10 PENYUSUTAN ARSIP 2 Bambang Wiyono mengatakan “bahwa pengelolaan arsip yang profesional, terampil dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hal ini dapat diukur dengan meningkatnya kualitas dan kapabilitas pengelolaan arsip serta berkurangnya kesalahan teknis dalam pengelolaan arsip” saat membuka kegiatan rapat koordinasi penyusutan arsip yang bertempat di aula lantai empat Kanwil DKI Jakarta.

Dengan adanya kegiatan ini semoga dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan tentang pengelolaan kearsipan bagi unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui media pemindahan arsip inaktif di unit kerja pengolah ke unit kearsipan. Pemusnahan arsip yang tidak bernilaiguna dan atau habis jangka simpannya bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pengelolaan Arsip serta terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan arsip. (gustav)

2016 11 10 PENYUSUTAN ARSIP 1


Print   Email