Jakarta, 16 April 2021 bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh , telah diselenggarakan rapat Pemetaan Perda/Raperda. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Rulita) Biro Hukum, serta pegawai Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Agenda rapat hari ini ialah mengklasifikasikan perda/raperda di DKI Jakarta merujuk kepada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perda/raperda yang telah di inventarisir kemudian di klasifikasikan urusan atau bidang dari Pemda DKI Jakarta. Nantinya kegiatan ini juga akan menghasilkan rekomendasi terhadap raperda yang ada di DKI Jakarta.
Redaksi: Dinda