Rapat Pemetaan Perda dan Raperda Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta

 Cover Rapat Pemetaan Perda Raperda 16 Apr 2021 resize

Jakarta, 16 April 2021 bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh , telah diselenggarakan rapat Pemetaan Perda/Raperda. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Rulita) Biro Hukum, serta pegawai Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Agenda rapat hari ini ialah mengklasifikasikan perda/raperda di DKI Jakarta merujuk kepada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perda/raperda yang telah di inventarisir kemudian di klasifikasikan urusan atau bidang dari Pemda DKI Jakarta. Nantinya kegiatan ini juga akan menghasilkan rekomendasi terhadap raperda yang ada di DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2021 04 16 at 12.46.13 1 WhatsApp Image 2021 04 16 at 12.46.13 WhatsApp Image 2021 04 16 at 12.46.13 2

Redaksi: Dinda

 


Print   Email