Rapat Penelitian Hukum Tahun 2010



Bertempat di Ruang Legal Drafter, Rabu 27 Oktober 2010, berlangsung rapat Penelitian Hukum. Penelitian hukum dengan judul: Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dalam Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hadir dalam Rapat, Bpk. Drs. H. Sukarna (Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta), Bpk. DR. Rantawan Djanim, SH, MH (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta), Bpk. Tongam R. Silaban, SH, MH. dari BPHN, dan anggota Tim lain dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Bpk. Murni Eppendi, SH (Kepala Bidang Hukum) ini menginventarisasi masalah terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dalam Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu kendala dalam implementasi Undang-undang Narkotika adalah kendala kelembagaan Badan Narkotika Provinsi (BNP) yang belum merata di seluruh provinsi.

Print