Rapat Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Rangka Percepatan Penyerapan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2020

IMG 20200716 185009 696

Jakarta (16/07/20), bertempat di aula lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta rapat Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Rangka Percepatan Penyerapan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2020 di buka oleh Erinawita, SH. MH selaku Plt Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH.

Kegiatan ini diikuti dan dihadiri oleh 41 Organisasi Bantuan Hukum terverifikasi dan akreditasi di Wilayah DKI Jakarta, Lembaga Pemasyarakan Kelas I Cipinang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jakarta, Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.

IMG 20200716 185009 687

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran dan identifikasi permasalahan yang dihadapi oleh Organisasi Bantuan Hukum di dalam menjalankan bantuan hukum kepada masyarakat. Menurut data dari sidbankum, penyerapan anggaran bantuan hukum litigasi per tanggal 16 Juli 2020 sebesar 43,22 %, sedangkan penyerapan anggaran bantuan hukum non litigasi sebesar 10,85 %.

"Hal ini menjadi perhatian pimpinan, mengingat sudah memasuki semester 2 di tahun 2020", ujar Erinawita.
"Sistem aplikasi sidbankum akan ditutup pada tanggal 30 Juli 2020 pada pukul 16.00 WIB. Anggaran jika tidak terserap akan dialihkan ke Kantor Wilayah lain sehingga berdampak pada pagu anggaran bantuan hukum untuk tahun anggaran 2021", tambah Erinawita.

IMG 20200716 185009 686

Addendum anggaran bantuan hukum akan dilaksanakan di awal bulan Agustus 2020 sehingga batas waktu upload data-data bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi harus dilakukan sampai dengan tahap 2 sebelum tanggal 30 Juli 2020.

Selanjutnya untuk menggenjot serapan anggaran bantuan hukum non litigasi, kegiatan bantuan hukum khususnya di Rumah Tahanan Negara maupun di Lembaga Pemasyarakatan dapat diselenggarakan melalui video confrence sehingga bantuan hukum tetap dapat berjalan dengan baik.

Screenshot 2020 07 16 18 43 15 84

Diantara 41 (empat puluh satu) Lembaga Bantuan Hukum terverifikasi, masih terdapat 14 (empat belas) Lembaga Bantuan Hukum yang belum terserap anggaran non litigasinya. Dalam implementasi percepatan anggaran bantuan hukum tersebut, Erinawita mengambil inisiatif bahwa kegiatan bantuan hukum non litigasi berupa penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat dan konsultasi hukum akan dikelola oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan melibatkan Penyuluh Hukum, Lembaga Bantuan Hukum dan pihak Lapas/Rutan. Adapun kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Lapas/Rutan terhitung mulai minggu depan dan akan dilaksanakan selama 1 (satu) minggu sebelum aplikasi sidbankum di lock. Hal ini dilakukan guna meningkatkan serapan anggaran bantuan hukum non litigasi. Kegiatan tersebut akan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Screenshot 2020 07 16 18 42 16 17

Semoga kegiatan ini menjadi titik awal dalam peningkatan bagi terserapnya anggaran bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi sehingga serapan tersebut dapat berjalan sesuai dengan disburstment plan yang telah disusun di awal tahun 2020.

Print