Rapat Penyegaran Tim Legislative Drafter

Jumat, 23 Juli 2010, bertempat di lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta diselenggarakan Rapat Penyegaran Tim Legislative Drafter. Acara dibuka pada pukul 09.15 WIB oleh Kepala Kantor Wilayah, Bapak Bambang Rantam S., SH, MM, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ibu Maryati Basir, SH, MH.

Bapak Sasmita, S.H., M.H. (Kasubdit Perencanaan dan Pelaporan) dan Bapak Andrie Amoes, S.H., M.H. (Kasi Evaluasi dan Pelaporan) dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. diundang untuk memberikan penyegaran  kepada 23  pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (termasuk 10 orang anggota Tim Legislative Drafter), baik yang sudah mengikuti Diklat Suncang maupun yang belum.

Penyegaran ini bermaksud untuk mengasah dan memperdalam ilmu pengetahuan mengenai perancangan peraturan perundang-undangan, agar Tim Legislative Drafter lebih menguasai dan mampu berkiprah dalam proses merancang suatu peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Peraturan Daerah. Acara diisi dengan pemaparan oleh kedua narasumber ditambah dengan diskusi kelompok berupa latihan memberi tanggapan terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah.

Bapak Sasmita, SH, MH juga mengoreksi bahwa istilah "Legal Drafter" yang selama ini dipakai, sebaiknya diganti dengan "Legislative Drafter". Karena tugas Tim outputnya adalah peraturan perundang-undangan, sehingga lebih tepat memakai "Legislative Drafter", artinya pembuat/perancang peraturan perundang-undangan. Sementara "Legal Drafter" artinya pembuat/perancang surat/perjanjian hukum. (Muhammad)


Print   Email