Jakarta.kemenkumham.go.id – Kamis, (9/8/18) Para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah DKI Jakarta mendapatkan undangan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan rapat penyusunan petunjuk Teknis (Juknis) pada jabatan fungsional penyuluh hukum dan angka kreditnya. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung BPHN lantai empat.
Pelaksanaan kegiatan tersebut di buka oleh Supriyanto selaku Kepala bidang penyuluhan pada BPHN. Dalam kegiatan ini di hadiri oleh Sabar, Wasimin dan Agus Yulianto dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Peserta yang mengikuti kegiatan penyusunan juknis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terdiri atas para penyuluh hukum diantaranya Cabib Susanto, Tiopan Pandapotan Situmorang, Mirda Hirtianingsi dan Festy Kusuma putri.
Agenda rapat ini membahas tentang ketentuan pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Penyuluhan Hukum dan Angka Kreditnya.
Harapannya kegiatan ini dapat merumuskan suatu petunjuk teknis untuk para penyuluh hukum melaksanakan tugas dan fungsinya dilapangan agar tidak berbenturan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan.