Oleh : Erinawita, S.H., M.H.
Jakarta, Jum’at 15 Mei 2014, pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat I Biro Hukum Setda Propinsi DKI Jakarta, Gedung Balaikota Blok G. Lt.9, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Jakarta, Rapat Persiapan Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2015 dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Erinawita, SH., MH, Kepala Sub Bidang Bagian Hukum Lima Wilayah se-DKI Jakarta dan 1 Kabupaten Kepulauan Seribu serta hadir dari Biro Tata Pemerintahan Setda Pemprov DKI Jakarta. Rapat ini membahas persiapan pembentukan Kelurahan Sadar Hukum tahun anggaran 2015.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta membuat surat ke masing-masing Walikota untuk mengirim quosioner dan kriteria sebagai persiapan penetapan Kelurahan Sadar Hukum sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum yang nantinya akan di input oleh bagian hukum masing-masing wilayah. Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kelurahan Sadar Hukum adalah kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai kelurahan sadar hukum. Presedur pembentukan dan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum sebagai berikut :
- Penetapan suatu kelurahan yang telah mempunyai kadarkum menjadi kelurahan binaan;
- Usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/walikotaBupati/walikota menetapkan dengan Surat Keputusan suatu Kelurahan menjadi Kelurahan Binaan;
- Kelurahan binaan ini dibina terus untuk menjadi Kelurahan Sadar Hukum;
- Gubernur menetapkan kelurahan Binaan menjadi kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Adapun Kriteria sebagai kelurahan Sadar hukum adalah :
- Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 %;
- Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;
- Angka kriminalitas rendah;
- Rendahnya kasus Narkoba;
- Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
- Kriteria lain yang ditetapkan daerah.
Diwajibkan juga agar di setiap Kelurahan yang akan di bentuk sebagai kelurahan Sadar Hukum terdapat kelompok Kadarkum yang keanggotaannya terdiri dari masyarakat, tidak terikat dengan syarat usia, jenis kelamin, pekerjaan dan pendidikan dan berjumlah paling sedikit 25 orang.
Selanjutnya Kelompok Kadarkum ini dibina sebagai Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta bekerja sama dengan Bupati/Walikota. Pembinaan dilakukan melalui kegiatan Temu Sadar Hukum atau kegiatan lain sesuai yang diprogramkan. Materi pembinaan meliputi peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku. Pembinaan Kadarkum dapat dilakukan melalui :
- Temu Sadar hukum;
- Simulasi dan Lomba Kadarkum.
Selain dari pembinaan dan pembentukan Kelurahan Sadar Hukum juga sekilas rapat membahas kegiatan penyuluhan hukum untuk masyarakat Kabupaten Kepulau Seribu yang akan dilaksanakan setelah lebaran Idul Fitri serta persiapan untuk lomba Kadarkum tingkat nasional. Biro Hukum menyarankan agar setiap wilayah mulai menyiapkan pesertanya. Masing-masing bagian hukum 5 (lima) Wilayah menyampaikan pendapat dan saran terkait pembentukan kelurahan sadar hukum dan penyuluhan hukum di masing-masing wilayah serta persiapan lomba Kadarkum tingkat Nasional.
Teks dan Foto oleh : Erinawita, S.H., M.H. (Kepala Subbid Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta).