Rapat Pleno Pemilihan Kepala Daerah Putaran Ke-2 DKI Jakarta

2017 04 06 Rapat pleno 2Jakarta_Info, Kamis (06/04/2017) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama dengan Jajaran Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta mengikuti rapat pleno terbuka pada pemilihan kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran ke-2 yang membahas tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Tingkat Provinsi.

"Pemilihan Kepala Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdapat potensi peningkatan Daftar PemilihTetap (DPT), jika pada putaran pertama tercatat sebanyak 7.108.589 orang, sedangkan pada putaran kedua menjadi 7.218.254 orang" demikian disampaikan ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta, Sumarno pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi pada putaran kedua di Hotel Bidakara Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Pancoran Jakarta Selatan 12870.

Peningkatan ini berasal dari rekomendasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi data pemilih pemula yang dijelaskan bahwa pada tanggal 19 April 2017 telah berumur 17 tahun, migrasi kependudukan maupun hasil verifikasi data kependudukan (dalam hal ini juga termasuk peningkatan hasil verifikasi atas usulan Lapas/Rutan).

Jumlah DPT dimaksud terdistribusikan kepada 13.034 TPS. Menanggapi sajian data dimaksud terdapat beberapa hal yang dikritisi oleh masing-masing pasangan calon yang berkaitan adanya Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Peningkatan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta droping Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk menjadi DPT.

2017 04 06 Rapat pleno 1 2017 04 06 Rapat pleno 3

Hadir pada rapat pleno, Plt. Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Panwas Pemilu tingkat Provinsi dan kota, serta perwakilan masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Terkait dengan penerbitan surat keterangan telah melalui penelitian yang cermat dan akurat dengan mempedomani sistem administrasi kependudukan, demikian penjelasan Kepala Dinas Dukcapil. Selanjutnya mengenai penambahan jumlah TPS dijelaskan sebagai penambahan DPT berikut implikasinya, dan mengenai droping Daftar Pemilih Sementara (DPS) disebabkan adanya mutasi kependudukan, demikian diuraikan masing-masing ketua KPU kota. (sardi)


Print   Email