Rapat Presentasi Proposal Kajian Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat

Ferri1Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Kegiatan Rapat Presentasi Proposal Kajian Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat yang bertempat di Aula Lantai IV pada Rabu (17/03). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sutirah memimpin langsung kegiatan rapat diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Emida Suparti), Kepala Bidang HAM (Safatil Firdaus), dan operator aplikasi survei 3AS Unit Pelaksanana Teknis (UPT) dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Ferri3

Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan satuan kerja di lingkungannya di bidang Pelayanan Hukum, Pemasyarakatan dan Keimigrasian, saat ini belum maksimal hal tersebut dapat diketahui melalui data aplikasi survei 3AS. Ditambah lagi masyarakat yang semakin dinamis mengajukan tuntutan kepada pemerintah melalui media sosial, sehingga berpotensi memberikan dampak kurang baik terhadap citra pelayanan publik dan, akibatnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Dalam rangka menjaring persepsi masyarakat mengenai kualitas pelayanan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat, mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan. Dalam rangka mendukung hal tesebut pada tahun 2021 Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan HAM Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan monitoring hasil survei pada satuan kerja disertai rekomendasi.

Bb

Laporan monitoring dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada seluruh satuan kerja di lingkungannya terhadap unsur terendah dari IPK-IKM Tahun 2021 dan pelaksanaan survei dengan tujuan mengetahui keberhasilan pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan, mengetahui kendala satuan kerja dalam melaksanakan rekomendasi dan memberikan rekomendasi yang lebih efektif dan efisien.


Print   Email