Rapat Presentasi Proposal Kajian Implementasi bantuan Hukum Secara Online

2021 03 16 Rapat Proposal
Rapat Presentasi Proposal Kajian Implementasi bantuan Hukum Secara Online dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada hari Selasa 16 Maret 2021. Terhubung melalui video conference Rapat ini sekaligus melakukan koordinasi dan sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Kanwil, lapas rutan dan OBH sehingga kendala-kendala yang ditemui bisa diselesaikan.

Hadir di Kantor Wilayah, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Safatil Firdaus bertindak sebagai moderator, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati,Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Suratin Eko Supono, Peneliti Madya Muhar Junef, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Pertama, Sukoco Hendarto,  Dosen Universitas Bung Karno, Adi Dramawansyah, S.H., S.IP., M.H.,  Ketua Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional, Drs. Tb. M. Ali Asgar, S.H,. M.H., M.Si., MM, serta Agustina, S.H., dan Esi Anggraini, S.Si. dari Kantor Wilayah.

Paparan proposal dibawakan oleh Suratin Eko Supono. Sebelum pandemi Covid 19, pemberian bantuan hukum dalam melakukan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dilakukan dengan tatap muka dan bertemu secara langsung. Akan tetapi ditengah situasi pandemi Covid 19 seperti saat ini, hal itu dilakukan seara elektronik/online. Bukan hanya bantuan hukum litigasi, bantuan hukum non litigasi sepertasi konsultasi hukum, pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum pun dilaksanakan secara online. Pelaksanaan bantuan hukum secara elektronik merupakan suatu kebiasaan baru di era new normal saat ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Hal ini menimbulkan suatu permasalahan baru seperti:

  1. Untuk proses persidangan secara online di rasa kurang optimal, mulai dari teknis jaringan yang kadang tidak stabil sehingga pemanfaatan penggunaan teknologi virtual yang berlum terbiasa bagi sebagian orang.
  2. Ada beberapa OBH yang sulit untuk melakukan pendampingan di kepolisian;
  3. Kesulitan dalam mengumpulkan masyarakat untuk kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Masyarakat miskin masih gagap teknologi dan minimnya akses internet sehingga bantuan hukum kurang optimal.

Pemberian bantuan hukum keada masyarakat tetap harus diberikan secara maksimal meski ditengah situasi pandemic. Di sisi lain, keselamatan dan keamanan harus sama pentingnya untuk dipertimbangkan agar tidak terpapar covid 19. Pandemic Covid 19 juga mendesak pelaksanaan Work From Home (bekerja dari rumah) termasuk bagi para pengacara publik. Pemanfaatan fasilitas online sekaligus menghindari kerumuman dalam pelayanan.

Diakui oleh para LBH akibat wabah covid 19 setidaknya ada tiga kasus utama yang paling banyak diadukan. Pertama adalah soal perburuhan, mulai dari gaji yang tidak dibayar hingga pemutusan hubungan kerja. Kedua, masalah utang piutang dengan perusahaan fintech. Ketiga, akses pelayanan kesehatan di Rumbah sakit dan akses terhadap bantuan pemerintah.

Dalam upaya tersebut, maka sesuai arahan Badan Penelitan dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kegiatan Kajian Hukum dan HAM di wilayah yang dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengambil tema Implementasi Bantuan Hukum secara Online Ditengah Pandemi Covid 19 Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Permasalahan yang dirumuskan dalam kajian ini adalah:

  1. Bagaimana permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam mendapatkan bntuan hukum secara online ditengah pademi Covid 19, apakah bisa diterapkan?
  2. Bagaimana upaya tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam mengatasi permasalahan terkait bantuan hukum secara online apakah sudah tepat sasaran?

Kajian ini bertujuan untuk memetakan permasalahan yan dihadapi oleh bantuan hukum dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerima bantuan hukum secara online dan mewujudkan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan bantuan hukum secara online. Hasil kajian ini dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi bagi pengambil kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan terhadap penerima bantuan hukum.


Print   Email