Rapat Terbatas Divisi Pemasyarakatan terkait pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang masa transisi New Normal dan Diteksi dini gangguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Lapas Rutan, bertempat di aula lantai empat Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Jumat 12 Juni 2020.
Rapat di pimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi serta diikuti oleh Pejabat Administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Keamanan serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak didik Lapas dan Rutan di wilayah DKI Jakarta.
Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan agar penerimaan Tahanan atau Narapidana di Lapas dan Rutan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan serta selalu jaga kebersihan lingkungan Lapas dan Rutan.
Terkait Diteksi dini dalam gangguan keamanan dan ketertiban beliau berharap bahwa pihak Lapas dan Rutan agar selalu koordinasi dengan pihak terkait. Jangan ada diskriminasi dalam pemberian hak-hak Narapidana/anak didik. Jangan ada tahanan yang overstay di dalam Rutan Wilayah DKI Jakarta menjadi target Divisi Pemasyarakatan dalam hal ini.
Rapat ini mencoba evaluasi mengurai interaksi antara kebijakan, petugas dengan warga binaan pemasyarakat, dengan sebab-sebab terjadinya konflik di dalam lapas.