Rapat Tim Inventarisasi Kekayaan Komunal, Kakanwil Pimpin Rapat

Penulis Berita dan Dokumentasi : Gustaf Fachruddin, Editor : Angga

 

Jakarta_info – Rapat Tim Inventarisasi Kekayaan Komunal dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Dr. Mardjoeki, Bc.IP., M.Si., yang bertempat di ruang rapat Kakanwil pada hari Selasa (25/05/15) pukul 08.30 WIB.

2015 05 26 Rapat HKI 1

Pada kegiatan ini Ketua Penyelenggara Rapat TIM Inventarisasi Kekayaan Komunal Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dhahana Putra melaporkan, bahwa kegiatan ini diikuti oleh Ketua Komisi III DPRD Propinsi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Direktur Penyidik Ditjen HKI, Direktur Kerjasama Ditjrn HKI, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Asisten Bidang Kesejahteraan Sekda Prop. DKI Jakarta, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ketua Bamus Betawi dan Lembaga Kebudayaan Betawi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan dan Kepala UPT Pemasyarakatan.

2015 05 26 Rapat HKI 2

Rapat ini tidak lain untuk membahas terkait kekayaan intelektual komunal atau yang disebut dengan KIK, karena sejak tahun 2013 sampai saat ini DKI Jakarta belum memiliki ataupun mendaftarkan serta secara nyata melindungi kepentingan pengetahuan tradisional sebagai ciri atau karakter dari wilayah DKI Jakarta.Selain itu, dalam kesempatan ini bersama-sama dengan PPNS Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyusun Program Kerja Tim Daerah Penegakkan HKI serta sekaligus menetapkan kawasan berbudaya HKI dengan 5 kreteria yaitu Adanya Komitmen pimpinan kawasan dalam melakukan pengembangan dan pelestarian HKI dengan melakukan sosialisasi dan kampanye di bidang HKI secara sistemik dan kontinyu; menciptakan iklim yang kondusif yang mendukung inovasi dan kreativitas serta tumbuhnya perolehan HKI; melakukan upaya penanggulangan pelanggaran HKI dan penegakkan hukum di bidang HKI; melakukan inventarisasi dan membuat data base pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,indikasi geografis dan sumber daya genetik, sehingga kekayaan intelektual komunal tersebut dapat terlindungi secara efektif berdasarkan data tersebut ; membuat produk hukum di bidang HKI melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.


Print   Email