Rapat Tim Monev dan Organisasi Bantuan Hukum dalam rangka Percepatan Penyerapan Anggaran Secara Manual & Sistem Aplikasi SIDBANKUM Tahun 2015

Rapat Monev SIDBANKUM 2015 1
 
Jakarta_info – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan  HAM Ibu Ninik Hariwanti, SH., LLM yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bapak Rohadi Supriyanto, SH., M.Si serta Kepala Sub bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Ibu Erinawita, SH., MH. mengadakan Rapat Monev dengan Organisasi Bantuan Hukum , Jumat 2 Oktober 2015, bertempat di aula lantai IV (empat) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ibu Ninik Hariwanti, SH., LLM menyampaikan kepada Organisasi Bantuan Hukum berdasarkan hasil evaluasi atas sosialisasi Sistem lnformasi Database Bantuan Hukum {SlD Bankum) yang telah diselenggarakan di beberapa daerah, terdapat Organisasi Bantuan Hukum yang terkendala dengan jaringan internet maka Organisasi Bantuan Hukum diperbolehkan melakukan pengajuan permohonan dan pencairan anggaran bantuan hukum dengan cara manual atau datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sampai batas Perjanjian Kontrak Kerja berakhir Tahun 2015. Namun demikian Organisasi Bantuan Hukum tetap harus menginput data permohonan dan pencairan anggaran bantuan hukumnya melalui Aplikasi SID Bankum, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional nomor PHN-UM.01.01-53 Tentang Percepatan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Khususnya orang miskin atau kelompok orang miskin dan surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional nomor : PHN-HN.03.03-222 September 2015 perihal Pemberitahuan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum.
 
Rapat Monev SIDBANKUM 2015 2 Rapat Monev SIDBANKUM 2015 3
 
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian Rekapitulasi  Organisasi Bantuan Hukum yang telah melakukan Reimbursment tahun anggaran 2015, dan bagi Organisasi Bantuan Hukum yang tidak aktif maka anggaran bantuan hukum dapat dialihkan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang telah mencapai 30 % penyerapan anggaran Bantuan Hukum selama semester I (satu) dengan melakukan Perubahan/Addendum perjanjian kerja, berdasarkan ketentuan pasal 56 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum serta berdasarkan klausul pada pasal 5 ayat (10).
 
 
 
 
 
Print