Menyikapi Kepailitan Koperasi Persada Madani (KPM) dalam pailit, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta (Ibnu Chuldun), Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan HAM (Sutirah), Ketua Balai Harta Peninggalan (Agustina Setiyawati), Tim Kurator BHP dan Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (Putri Anggrani S.) dan Kasubbid Administrasi Hukum Umum (Anton T. Oktabiono) mengikuti rapat KPM secara virtual bertempat di kediaman masing-masing pada Jum’at (23/07/2021).
Rapat yang diprakarsai oleh BHP Jakarta, membahas mengenai jawaban atas Surat Mosi Tidak Percaya atas Kinerja Kurator dan Kurator Tambahan Koperasi Persada Madani (dalam pailit) yang tidak melaksanakan Pemberesan Harta Pailit sesuai dengan prosedur serta keberatan atas pengajuan pembagian 5% dan aset KPM (dalam pailit). BHP dalam menjalankan tugas selaku Kurator Koperasi Persada Madani berpedoman pada ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Kurator dalam memberikan informasi penanganan kepailitan kepada para Kreditur melalui WhatsApp Group dan memberikan konsultasi melalui saluran telepon maupun pertemuan secara langsung dengan Kreditor di BHP Jakarta.
Kakanwil, Ibnu Chuldun menyampaikan 3 hal, yaitu apresiasi atas jawaban surat mosi tidak percaya yang telah disusun oleh tim Kurator, sedikit perbaikan tulisan surat mosi tidak percaya agar lebih jelas untuk yang membaca dan terakhir tentang informasi aset-aset KPM buat lampiran berupa matrik aset yang sudah dilelang dan yang belum dilelang. “Dengan dibuatnya surat jawaban terhadap mosi tidak percaya makan mediasi yang telah dilakukan Kakanwil terhadap bu Atin gugur dengan sendirinya.”tutupnya.
Redaksi: Maretta