Rapat Tindaklanjut Raperda Penanggulangan Covid-19, Kaji Kembali Protokol Kesehatan

WhatsApp Image 2021 07 22 at 20.10.56

Jakarta (22/07) telah dilaksanakan rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta yang membahas mengenai pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 19 secara virtual melalui aplikasi zoom maupun yang berada di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bapemperda (Pantas Nainggolan) dan dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda, para Anggota Bapemperda, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta (Yayan Yuhanah), Perwakilan Polda Metro Jaya, Perwakilan Kajati, Perancang Peraturan PUU Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan undangan lainnya

WhatsApp Image 2021 07 22 at 20.17.27

Dalam pembahasan ini masih terdapat beberapa argumen dan pendapat mengenai pasal perubahan tentang sanksi pidana terkait pelanggaran prokes (baik sanksi kurungan maupun denda) mengingat situasi yang tidak kondusif dalam masa PPKM. Ada masukan dari anggota dewan untuk dikaji kembali pasal mengenai sanksi pidana dan kewenangan PPNS dalam penyidikan agar tidak menjadi polemik di masyarakat. Diharapkan Rancangan Perda ini dapat dilaksanakan guna memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan dan khususnya dalam hal penggunaan masker untuk meminimalisir jumlah kasus covid 19 di DKI Jakarta yang semakin meningkat.

Raperda ini masih berlanjut karena belum mendapatkan kesepakatan dalam pasal per pasalnya.

WhatsApp Image 2021 07 22 at 20.17.26

Print