Optimalisasi Terhadap Pengawasan Orang Asing Dalam RDK

2018 09 27 RDK Kanim Selatan 2

jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu, (26/09/18) bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Timpora Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan bersama Timpora Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan  Rapat Dalam Kantor dengan materi Pengawasan terhadap Orang Asing Pemegang izin tinggal Dinas dan Diplomatik. Kegiatan ini dilaksanakan terkait Landasan PP No. 31 Tahun 2013, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor.50 tahun 2016 tentang Team Pengawasan Orang Asing.

2018 09 27 RDK Kanim Selatan 2
Rapat Dalam Kantor ini dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan (Hamzah). Dan dihadiri oleh seluruh Ka.UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan beberapa pejabat struktural dari Unit Pelaksana Teknis serta pejabat administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang berhubungan langsung dengan Timpora. Dengan Narasumber kegiatan berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kepala Seksi Kerjasama Keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing (Baskoro Dwi Prabowo) beserta Direktur Protokoler dan Konsuler Kementerian luar Negeri RI (Didik Eko Pujianto)

Dalam rapat ini (Didik Eko Pujianto) selaku Direktur Konsuler Kemenlu RI dalam paparannya dihadapan para peserta rapat, menerangkan agar Kementerian Luar Negeri RI bisa lebih saling bersinergi dengan Timpora Kanim Jakarta Selatan serta Timpora yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Terkait Pengawasan Orang Asing tentang pemegang izin tinggal Dinas dan Diplomatik yang berada Wilayah DKI Jakarta. Terkait rapat ini, baik Timpora Imigrasi Jakarta Selatan dan Timpora dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyambut baik gagasan rapat yang di jelaskan oleh narasumber. Sebab kedepannya Timpora İmigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI terkait kendala dan hambatan saat melakukan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terhadap pelanggaran pemegang Pasport Dinas dan Diplomatik bagi orang asing.

 

Print