Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Keagamaan pada perayaan Hari Natal. Sebanyak 471 orang Narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi. Adapun 3 (tiga) orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas) yang terbagi di Lapas Kelas ICipinang, Rutan Kelas I Cipinang dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, secara simbolis memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 kepada Narapidana Lapas KelasI Cipinang, Sabtu (25/12). Dalam amanatnya, Ibnu Chuldun menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang ikut merayakan Natal dengan tema “Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan”.
Natal dimaknai sebagai sebuah momentum “terlahir kembali” yang merupakan makna Natal dimaknai sebagai sebuah momentum “terlahir kembali” yang merupakan makna pertaubatan sebagai manifestasi dari kelahiran Yesus. “Hal itu hendaknya menginspirasi Saudara untuk konsisten dalam memperbaiki diri untuk terlahir sebagai manusia denganpribadi yang baru, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat”, lanjut Ibnu, berharap seluruhnya dapat memaknai perayaan Natal agar menjadi berkat untuk orang banyak.
Menjelang akhir Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mencanangkanProgram Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan, atau yang biasa disebut Program Back to Basics. Program layanan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Unit PelaksanaTeknis Pemasyarakatan ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dengan program ini diharapkan layanan pemasyarakatan kepada Saudara sekalian dapat lebih baik ke depannya”, ujar Ibnu Chuldun.
Tak hanya kepada Narapidana, Menteri Hukum dan HAM pun berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan, maupun Kementerian Hukum dan HAM.
Ucapan selamat pun dihaturkan kepada seluruh Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021. “Bagi narapidana yang bebas pada hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum”, pungkas Ibnu Chuldun sekaligus menutup pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM.