Rutan Kelas IA Jakarta Pusat Pindahkan 3 Bandar Narkoba ke Lapas High Risk Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan

2020 07 22 Nusakambangan1Jakarta.kemenkumham.go.id - Selasa (21/07/2020). Menindak lanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemayarakatan No : PAS-PK.01.05.08-816. Tentang Persetujuan Izin Pemindahan Tahanan. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Pusat Renharet Ginting, menuturkan bahwa "Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari Dirjen Pemasyarakatan serta kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kegiatan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan hari ini sebanyak 3 orang ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Karanganyar disertai dengan dokumen-dokumen yang bersangkutan untuk keperluan pembinaan lebih lanjut. Renharet Ginting menerangkan pemindahan narapidana bandar narkoba dilakukan sejak kemarin. kegiatan ini di pantau langsung oleh tim Dirjen Pemasyarakatan, Kepolisian serta Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Yg di ikuti oleh Iswandi serta Tiopan. P. Situmorang. "Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas IA Jakarta Pusat," ujarnya.

2020 07 22 Nusakambangan3 2020 07 22 Nusakambangan2
Print