Jakarta.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam hal ini yang di wakili oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, Saefudin ikut serta dalam kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Negara pada hari Jum'at, 14 Desember 2018, pada pukul 09.00 Wib yang bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Pemusnahan barang rampasan negara ini saksikan langsung oleh para penegak hukum dari berbagai instansi diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Kapolres Tangerang Kota, Perwakilan dari Pengadilan Tinggi Tangerang dan BPOM Kota Tangerang. Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dirampas negara untuk dimusnahkan.
Barang Bukti yang dimusnahkan berupa :
- Jenis psikotropika (ganja, shabu2)
- senjata Tajam
- senjata api
- alat2 besi yg digunakan
untuk menyimpan shabu
- telepon genggam
Pemusnahan dilakukan dengan cara :
- dibakar (ganja)
- diblender (shabu)
- dipotong potong