Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum, Kanwil Ikuti FGD Badan Narkotika Nasional (BNN)

2015-03-12 Publis FGD 1 2015-03-12 Publis FGD 2

Kontributor Berita: Oswald, SH (JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM), Dok: Oswald, Editor: Angga (Humas)

 

Jakarta_info – Pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2015, bertempat di Gedung Menteng Raya 21, Jakarta Pusat. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dengan tema "Persamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Pencapaian Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkotika".

Kegiatan ini diikuti oleh Penyidik Kepolisian, Jaksa, Hakim dan BNN di Wilayah DKI Jakarta serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta. Dalam kegiatan ini Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dhahana Putra, Bc.IP.,SH.,M.Si serta didampingi oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Erinawita, SH.,MH dan Oswald, SH (JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM). Kegiatan ini diawali dengan Penyampaian Materi oleh Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional, Darmawel Aswar, SH.,MH. Narasumber menyampaikan bahwa Dalam rangka pencapaian rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkotika telah dibentuk Peraturan Bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Badan Narkotika Nasional tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Dalam Peraturan tersebut terdapat Tim Assesment Terpadu yang terdiri dari Dokter dan Psikolog (Tim Kesehatan), Polisi, Jaksa, BNN dan Kemenkumham untuk penanganan anak di bawah umur (Tim Hukum). Tim tersebut bertugas assesment kasus Penyalahgunaan Narkotika dan memberikan rekomendasi kepada Aparat penegak hukum Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai Peraturan Bersama tersebut. Para peserta baik dari Polisi, Jaksa, Hakim, BNN maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta masing-masing mengemukakan pendapat.

Kesimpulannya dalam kegiatan tersebut para peserta berharap Peraturan terkait Penyalahgunaan Narkotika baik UU maupun aturan terkait lainnya untuk direvisi segera agar pencegahan dan pemberantasan Narkotika dapat dilaksanakan dengan baik oleh Aparat penegak hukum.


Print   Email