Samakan Persepsi, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta Lakukan Koordinasi Dengan Penyidik

2018 10 19 RAPAT MKN 1

 

jakarta.kemenkumham.go.id - Jum'at (19/10/2018) Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, diselenggarakan Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) DKI Jakarta dengan Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Rapat secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Baroto) sekaligus menyampaikan sambutannya. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris MKNW DKI Jakarta bersama dengan Penyidik Bareskrim Polri, Penyidik Polda Metro Jaya serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

2018 10 19 RAPAT MKN 2

Berdasarkan ketentuan pasal 66 Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, ditegaskan bahwa untuk mengambil fotokopi Minuta Akta atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta yang berada dalam penyimpanan Notaris untuk kepentingan proses pengadilan, Penyidik, Penuntut umum, atau Hakim harus melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris.

Oleh karenanya untuk kelancaran pelaksanaan Tugas dan Wewenang MKNW DKI Jakarta, maka diperlukan rapat koordinasi untuk mewujudkan kesepahaman dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia terkait administrasi, teknis dan subtantif permohonan ijin pemanggilan Notaris serta pengambilan fotokopi Minuta Akta

2018 10 19 RAPAT MKN 4

2018 10 19 RAPAT MKN 3

Yang dibahas dalam rapat antara lain mengenai Standar Operation Prosedur (SOP) MKNW DKI Jakarta, kemudian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Surat Permintaan Penyidik dan hal-hal yang menyebabkan Surat Permintaan dari Penyidik ditolak/disetujui serta hal lainnya yang dirasa perlu untuk dikoordinasikan.


Print   Email