KEPALA KANTOR WILAYAH MEMBUKA RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI ANTAR PENEGAK HUKUM (DILKUMJAKPOL) DKI JAKARTA

2019 04 30 DILKUMJAKPOL 15jakarta.kemenkumham.go.id - Selasa, 30/04/2019. Bertempat di Park Hotel Jakarta Jalan D.I Pandjaitan Jakarta Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Dr. Bambang Sumardiono didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Andhika Prasetya membuka dan memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi dan Konsultasi antar Penegak Hukum dilingkungan Pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya (DILKUMJAKPOL) Wilayah DKI Jakarta.

Rapat Koordinasi Dilkumjakpol ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang merupakan satu langkah strategis yang dilakukan oleh sub system penegak hukum di wilayah DKI Jakarta.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk membangun system penegakan hukum yang berkeadilan. Dibutuhkan semangat, komitmen, dan dedikasi dari seluruh aparat penegak hukum untuk mampu menunjukkan kerja keras dan kerja cerdas dengan mengedepankan harmonisasi dan sinkronisasi antara aparat penegak hukum. Dengan demikian diharapkan, pada tataran yang lebih luas, akan terwujud sebuah kehidupan masyarakat yang sejahtera dan tertib hukum.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi (Nuni Suryani), Kepala Divisi Keimigrasian (Agus Widjaja) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Dr. Baroto), Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Perwakilan Kepolisian Daerah DKI Jakarta, Perwakilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Perwakilan Polres se-DKI Jakarta, Perwakilan Pengadilan Negeri se-DKI Jakarta serta Para Undangan dan peserta Rakor.

Menindaklanjuti Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor : B.10/HK.00.01/01/20192019 04 30 DILKUMJAKPOL 12 tanggal 21 Januari 2019 terkait Perluasan Wilayah Implementasi SPPT-TI dan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-11.PR.01.03 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2019 diamanatkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pertukaran data sejalan dengan program Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI).

Sebagai tindak lanjut dari pedoman Pertukaran Data dalam rangka pelaksanaan sistem database penanganan perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi masing-masing komponen utama pada Kementerian/Lembaga (Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI) diminta untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan input data yang benar pada masing- masing sistem informasi yang dimiliki.

Pada sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan bahwa Penginputan data dan pengiriman merupakan kunci keberhasilan Pelaksanaan SPPT TI ini. "Saya berharap kita semua dapat saling menyamakan persepsi pemahaman dan menginvetarisir masalah", pungkasnya.

Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, lembaga-lembaga formal yang menjalankan peran penegakan hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Masing-masing penegak hukum ini mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, namun demikian, keberbedaan tugas dan fungsi tersebut seharusnya berada pada sebuah tatanan yang terintegrasi sehingga penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan satu wahana yang strategis bagi kita semua untuk menemukan format yang tepat dalam melakukan koordinasi antar institusi penegak hukum, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Tentunya kita mengharapkan bahwa koordinasi antar institusi ini dapat diimplementasikan secara efektif pada tataran pelaksana lapangan", Beliau menutup sambutannya.

2019 04 30 DILKUMJAKPOL 8

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).

 

 

 


Print   Email