Kadiv Pemasyarakatan : Mudanya Malas, Tuanya Bekerja Keras (Ceramah Umum Sekolah Sadar Hukum di SMAN 52 Jakarta)

Jakarta_Info, 2017 02 17 sadar hukum sma jakut 8Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta A.Yuspahruddin memberikan ceramah tentang bahaya narkoba pada kegiatan Sekolah Sadar Hukum di SMAN 52, Cilincing Jakarta Utara, Jum'at (17/2).

Kegiatan penyuluhan Sekolah Sadar Hukum dilaksanakan di 15 sekolah di DKI Jakarta ini yang akan menjadi percontohan (pilot project) sebagai sekolah sadar hukum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini suku dinas pendidikan yang turut hadir mengikuti kegiatan bersama dengan jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam pelaksanaan kegiatan Sekolah Sadar Hukum "Tujuannya adalah untuk memberikan pengaruh terhadap perilaku para pelajar untuk bisa menghindari kasus narkoba, perkelahian pelajar dan pelanggaran disiplin lainnya. Tindak pidana bisa dihindari lewat sekolah sadar hukum ini," ucap Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta.

Ke-15 sekolah tersebut yakni SDN Cideng 02, SDN Sunter Jaya 09, SDN Semanan 04, SDN Gunung 05, SDN Malakasari 06, SMPN 1, SMPN 30, SMPN 75, SMPN 115, SMPN 49, SMAN 30, SMAN 52, SMAN 96, SMAN 26 dan SMAN 42.

2017 02 17 sadar hukum sma jakut 3

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Dalam hal ini kita mulai dari lingkungan pendidikan dengan penerapan sekolah sadar hukum ini memberikan rangsangan awal untuk sadar dan peka terhadap aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.

Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta ketertiban dan keteraturan. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang tegas.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan Pin kepada siswa dan siswi SMAN 52 Jakarta yang telah ditunjuk sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum, Sekaligus pemberian buku kepada Kepala SMAN 52 Jakarta yang akan menjadi referensi buku tentang sadar hukum yang ditempatkan diperpustakaan SMA 52 Jakarta. Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Menengah dari Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, Dudung dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sri Pertiwi Iriani. 

2017 02 17 sadar hukum sma jakut 4 2017 02 17 sadar hukum sma jakut 5
2017 02 17 sadar hukum sma jakut 6 2017 02 17 sadar hukum sma jakut 7

Dalam ceramah umum yang diberikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan "Masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan. Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar".

Dalam asas hukum "Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen" : setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya, apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.

"Hal tersebut menjadi konsentrasi kita dengan dimulai dari lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah, kita berharap nantinya akan menjadi bekal kelak di kehidupan bermasyarakat untuk saling mengingatkan tentang kesadaran hukum". tandasnya.

2017 02 17 sadar hukum sma jakut 9Pada kesempatan ini juga Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan, "Pelajar merupakan generasi penerus bangsa, untuk itu saya akan memberikan informasi tentang bahayanya narkoba dan sekilas membahas tentang kehidupan didalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang isinya kurang lebih adalah perkara Narkoba.

Pada kenyataannya disaat usia-usia muda mereka yang bermalas-malasan dan menggunakan narkoba maka nanti saat usia tuanya akan bekerja keras, lihatlah sekeliling kita mereka-mereka yang malas belajar dan bergaul dengan narkoba saat mudanya mereka akan berjuang keras saat di usia yang senja demi menghidupi dirinya dan keluarganya.

"Untuk itu mari Rajinlah belajar dan kejar prestasi agar nanti disaat usia kita tidak muda lagi kita mendapatkan pekerjaan yang nyaman" tandasnya.    

Usia-usia yang muda inilah yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba dimulai dari coba-coba kemudian akirnya menjadi ketergantungan, "Jauhi Narkoba, Tingkatkan Prestasi" ucap A.Yuspahruddin saat menyampaikan ceramah umum di SMAn 52 Jakarta, semper Jakarta Utara (17/2). 

2017 02 17 sadar hukum sma jakut 11 2017 02 17 sadar hukum sma jakut 10
2017 02 17 sadar hukum sma jakut 12 2017 02 17 sadar hukum sma jakut 13

Tampak antusias siswa dan siswi SMAN 52 Jakarta saat sesi tanya jawab dengan para narasumber. Peningkatan kesadaran hukum harus dimulai dari bangku pendidikan sedini mungkin dari tingkat sekolah dasar. Pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab, toleran, dan peduli dengan lingkungannya. Hanya orang-orang terpelajarlah yang mencintai ketertiban dan keharmonisan hidup bermasyarakat.

2017 02 17 sadar hukum sma jakut 2Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sri Pertiwi Iriani mengatakan "Kegiatan kita tidak hanya berhenti sampai disini saja, kita akan berlanjut memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum yang akan disampaikan oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang jadwalnya akan disesuaikan agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar di SMAN 52 Jakarta. Kesadaran hukum di kalangan pelajar sangat diperlukan, untuk memberikan pengetahuan serta bekal agar memahami pentingnya kesadaran hukum hidup bermasyarakat pada umumnya dan disiplin terhadap aturan baik yang tertulis maupun tidak khususnya di lingkungan Sekolah.

2017 02 17 sadar hukum sma jakut 14


Print   Email