Selenggarakan Dialog Interaktif, Kanwil Kemenkumham Ajak Pelaku UMK Kembangkan Usaha Melalui Perseroan Perorangan

2022 04 12 Kadivyankum JAKTV 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerja sama dengan stasiun televisi Jak TV menyelenggarakan dialog interaktif dalam bentuk talkshow, Senin (11/04). Disiarkan secara langsung selama 30 menit dalam program Figur Publik yang ditayangkan pada pukul 19.00 WIB di Jak TV dengan mengusung tema “Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk UMK”. Acara tersebut juga dapat diakses melalui live streaming di kanal Youtube Jak TV.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, menjadi narasumber pada kegiatan ini. Beliau menyampaikan fungsi Kantor Wilayah salah satunya adalah sebagai pusat pelayanan hukum dan HAM di Wilayah  berdasarkan Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 01-OT.04.01 Tahun 2020 Tanggal 03 Januari 2020 tentang Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Rights Center dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk pula mengenai perseroan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang dapat diberikan baik oleh 2 (dua) orang atau lebih, maupun oleh 1 (satu) orang. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peringkat kemudahan berusaha serta daya saing perorangan. Hadirnya perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas ini dilatarbelakangi adanya keprihatinan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), sebagai Company Registry, yaitu terhadap para pelaku usaha utamanya sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) yang mengalami akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan serta pemerintah untuk mengembangkan usahanya. Kemenkumham juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Ronald Lumbuun menjelaskan pula syarat pendirian perseroan perorangan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Dalam Pasal 6 dikatakan bahwa perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi pernyataan pendirian dengan bahasa Indonesia. Warga negara Indonesia yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan diantaranya berusia paling rendah 17 Tahun dan cakap hukum.

Mekanisme pendaftaran perseroan perorangan, pengguna dapat diakses melalui laman https://ahu.go.id, kemudian pilih ikon menu aplikasi pendaftaran perseroan perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id. Aplikasi pendaftaran perorangan merupakan aplikasi yang akan membantu pelaku UMK mendaftarkan perusahaan perorangan yang pendirinya cukup 1 orang. Kemudahan dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat perseroan perorangan akan memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.

Di penghujung acara, Ronald Lumbuun menyampaikan harapannya kepada masyarakat. "Dengan adanya perseroan perorangan ini dapat mendorong perekonomian yang berbasis kerakyatan serta membuat para pelaku UMK berjalan secara profesional dalam menjalankan perekonomian berbasis kerakyatan", tutup Ronald Lumbuun.

2022 04 12 Kadivyankum JAKTV 2 2022 04 12 Kadivyankum JAKTV 3


Print   Email