Serah Terima Jabatan Ka Kanwil DKI Jakarta

Sertijab Mardjoeki Dahlan 1

Jakarta – Selasa, 1 Maret 2016, Mardjoeki, Bc.IP., M.Si. dan Dahlan Pasaribu, S.H., M.M. melakukan serah terima jabatan dihadapan Sekretaris Jenderal, Dr. Bambang Rantam Sariwanto yang dilakukan di Lantai 7 Ruang Soepomo Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Acara ini juga dibarengi dengan serah terima jabatan beberapa Kantor Wilayah dan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama.

Pelantikan dan serah terima jabatan ini dihadiri oleh pejabatn tinggi madya dan pratama serta perwakilan pegawai dari beberapa kantor wilayah yang ikut menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kantor Wilayahnya masing-masing.

Sertijab Mardjoeki Dahlan 2Dahlan Pasaribu yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menggantikan Mardjoeki selaku Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta yang kini naik menjabat sebagai Kepala BPSDM Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI. Keduanya telah dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly pada Rabu, 24 Februari 2016 lalu dimana pelantikaan saat itu sekaligus penutupan acara Rapat Kerja Evaluasi Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Sahid, Jakarta.

Setelah pelantikan dan serah terima jabatan, acara disambung dengan sambutan Sekretaris Jenderal, Bapak Dr. Bambang Rantam Sariwanto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan beberapa hal kepada yang baru dilantik dan melakukan serah terima jabatan. Pesan yang pertama yaitu, Segera lakukan konsolidasi dengan jajaran, untuk merealisasikan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga berimplikasi kepada peningkatan kualitas layanan kepada publik. Sekaligus merealisasikan anggaran secara efektif dan efisien. Kedua, pejabat pratama sebagai pimpinan yang memiliki posisi cukup strategis, harus bisa menjadi jembatan penghubung antara pengambil kebijakan dan pelaksana. “Melalui kreatifitas, inovasi, dan optimalisai setiap potensi diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi,” ujar Sekjen. Khusus jajaran Pemasyarakatan, segera lakukan instruksi pimpinan, khususnya dalam penanganan narkoba. “langkah-langkah strategis perlu segera dilakukan, libatkan seluruh jajaran dengan meningkatkan koordinasi, lakukan terobosan baru, meminimalisir interaksi antara WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dengan pegawai, dan sebagainya,” tambah Sekjen. Pesan yang ketiga, kembangkan terus semangat membangun jaringan kerja dengan para stakeholder. “Tingkatkan komunikasi yang efektif, dan kuatkan peran sebagai negosiator, sehingga akan mempermudah saudara dalam melaksanakan tugas di bidang pembangunan Hukum dan HAM,” kata Sekjen.

Sertijab_Mardjoeki_Dahlan-3 Sertijab_Mardjoeki_Dahlan-4

Pesan yang ke empat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, yang menyatakan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki wewenang untuk melantik kepala instansi vertikal dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan, maka setibanya di wilayah, segera lapor kepada gubernur di wilayahnya masing-masing. “Setibanya saudara di wilayah, saya perintahkan untuk segera melapor kepada gubernur di wilayahnya masing-masing, guna mendapatkan arahan terkait pelaksanaan peraturan pemerintah dimaksud (PP No. 19 Tahun 2010), serta konsolidasikan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan memperhatikan potensi daerah di mana saudara ditugaskan. Tampilkan kinerja yang tidak hanya indah dilihat, tetapi juga dapat dinikmati kemanfaatannya oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tandas Sekjen.

Sertijab_Mardjoeki_Dahlan-5 Sertijab_Mardjoeki_Dahlan-6

 

Kemudian pesan yang terakhir, sesuai instruksi Menkumham terkait penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta peningkatan indeks baik kepuasan masyarakat maupun persepsi anti korupsi harus segera dilaksanakan. “ Dan yang tidak kalah penting adalah pencatatan atas semua aktivitas yang berimplikasi dengan anggaran negara harus secara akuntabel, sehingga mendapatkan opini laporan keuangan yang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat diwujudkan,” ujar Sekjen.

Setelah pelaksanaan serah terima jabatan di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, acara dilanjutkan dengan pisah sambut yang dilaksanakan di Ruang Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Sertijab_Mardjoeki_Dahlan-7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Print