Sesditjen Peraturan Perundang-undangan berikan penguatan kepada para JFT Perancang di DKI Jakarta

2017 08 31 pengutan perancang uu 2

Jakarta_Info, Kamis pagi (31/08/2017), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Liestiarini Wulandari mendampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Priyanto dan dan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Nuryanti widyastuti dalam kegiatan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Ini merupakan hari yang ke dua pada pelaksanaan kegiatan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta, kegiatan ini terjadwal dan dilaksanakan hanya pada hari selasa dan kamis selama 3 minggu yang dimulai dari tanggal 29/8/2017 sampai dengan 14/9/2017 yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Jalan MT. Haryono No. 24 Cawang-Jakarta Timur.

Materi yang pertama disampaikan adalah peranan perancang dalam fasilitasi perancangan produk hukum daerah yang disampaikan oleh narasumber yang sudah sangat ekpert dibidangnya Nuryanti widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah.

"Bagaimana cara menyusun Peraturan Daerah yang baik?" ucap Nuryanti widyastuti. 

"Untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik kita harus mempedomani asas Pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan antara lain kejelasan tujuan, Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, Kedayagunaan dan kehasilgunaan, Kejelasan rumusan dan yang terakhir Keterbukaan. 

2017 08 31 pengutan perancang uu 3 2017 08 31 pengutan perancang uu 4

Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh para Jft perancang peraturan perundang-undangan akan tetapi Jft Penyuluh hukum, Jft Analis Keimigrasian serta Jft Psikologis dan dokter dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pun mengikuti kegiatan ini. 

2017 08 31 pengutan perancang uu 1

Dalam kesempatan ini Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Priyanto menyampaikan materi tentang Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pemahaman mengenai prinsip Good Governance dan Good Government.

"Pada dasarnya etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menilai apakah  tindakan yang telah dilakukan itu baik atau buruk, salah atau benar"ungkap Priyanto saat menyampaikan materi dengan gayanya yang khas dan humoris sehingga peserta mudah menerimanya.

"Etika merupakan refleksi dari self control, kondisi dasar dimana manusia bertindak secara etis untuk mengambil keputusan berdasarkan teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak" pungkasnya. 

"Pemerintahan  yang baik atau yang sering dikenal dengan istilah good governance merupakan tata kelola pemerintahan yang mengikutsertakan semua lapisan masyarakat dalam rancang bangun pembangunan, transparan, dan bertanggung jawab, efektif dan adil, serta menjamin terlaksananya supremasi hukum" ia mengistilahkan prinsip Good Governance dan Good Government.


Print   Email