"Setiap ASN Harus Melayani Masyarakat Dengan Iklas" Kadiv Yankum Dalam FGD Teknik Keimigrasian

IMG 20210226 130008 269

Jumat 26 Febuari 2021, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Sutirah memberikan penguatan dalam Forum Group Discussion Teknik Keimigrasian didampingi Penyuluh Hukum DKI Jakarta Sukoco bertempat di aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Dalam kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta memberikan materi terkait Aparatur sipil negara sadar dan taat hukum demi mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM. Pelayanan publik berbasis HAM dikantor imigrasi harus ditanamkan dalam hati dan dilaksanakan oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.

IMG 20210226 125806 690

Karena sudah merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab ASN dalam setiap pemberian pelayan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan pernah merasa kita berpendidikan tinggi sebagai pelayan publik tidak mau mengantar atau membantu masyarakat yg sangat membutuhkan bantuan (disabilitas, manula ataupun Ibu Hamil).

Kita sebagai ASN pelayan masyarakat harus bekerja dengan hati, hati yg ikhlas dan tulus kepada masyarakat jangan mengharapkan imbalan. Petugas Imigrasi sebagai ASN yang melaksanakan tugas Aparatur Sipil Negara berkewajiban memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta memperat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan republik Indonesia.

IMG 20210226 125806 692

"Petugas Imigrasi sebagai ASN harus melaksanakan tugas penuh pengabdian serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku,, baik ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik didalam kedinasan maupun di luar kedinasan" Tambah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Kegiatan dilanjutkan dengan penguatan oleh penyuluh hukum DKI Jakarta Sukoco Hendarto dalam kesempatanya beliau menjelaskan indikator ketaatan hukum dibagi menjadi 4 (empat);
1. Law Awerenes seseorang yang mengetahui bahwa perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum.
2. Law Acquaintance bahwa seseorang paham serta mengerti terhadap isi dan tujuan suatu peraturan dalam hukum tertentu serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan tersebut.
3. Legal Attitude seseorang untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap para hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum tersebut ditaati. Karena hakekai tujuan hukum itu memberikan kesejahteraan.
4. Legal behavior seseorang atau dalam masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku atau berprilaku sesuai hukum.

Beliau juga menjelaskan faktor-faktor masyarakat tidak sadar hukum yaitu adanya ketidak pastian hukum, peraturan-peraturan bersifat statis, tidak efesiennya cara-cara Masyarakat untuk mempertahankan peraturan yang berlaku.

IMG 20210226 WA0048

Print