Sidak Menkumham dan Kakanwil DKI Jakarta Ke Kanim Jakarta Timur dan Jakarta Selatan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar, Senin 19 Juli 2010, melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur dan Jakarta Selatan terkait adanya pelaporan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan paspor.

Menkumham didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta Bambang Rantam Sariwanto, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Timur Nasrul Ngabdimasa, dan Kakanim Jakarta Selatan Budi Satria Wibawa, datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk menyaksikan langsung pelayanan pemberian Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) atau paspor.

Menteri juga menyempatkan diri berdialog dengan masyarakat, untuk mengklarifikasi mengenai pungli di imigrasi. Menkumham meminta kepada masyarakat, agar menolak untuk membayar lebih dari tarif resmi yang berlaku, Menkumham menyatakan bahwa di Imigrasi tak ada pungli.

Di Kantor Imgrasi (Kanim) Jakarta Timur, Menteri melihat sarana, fasilitas dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai. Mengenai sarana dan fasilitas, Menkumham telah memerintahkan Kakanwil DKI Jakarta untuk segera menambah alat-alat yang dibutuhkan bagi pelayanan keimigrasian. Diharapkan dengan adanya penambahan sarana, pelayanan keimigrasian kepada masyarakat diharapkan lebih optimal. "Saya juga meminta kepada Kepala Kanwil untuk melakukan inventarisasi alat-alat yang dibutuhkan untuk mempermudah proses pengurusan paspor ini," kata Patrialis.

Sedangkan untuk SDM, Menkumham telah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar memberi tambahan pegawai tahun 2010-2011. Kekurangan SDM sangat berpengaruh terhadap kinerja pelayanan keimigrasian. Hal ini terlihat ketika para pemohon terpaksa harus antri saat melakukan wawancara, lebih-lebih apabila ada salah satu petugas pewawancara yang tidak masuk karena sakit atau keperluan.

Imigrasi Jakarta Timur mampu melayani rata-rata hingga 300 pemohon paspor per harinya. Tapi ternyata pemohon bisa lebih dari 300, bahkan hingga 500. Hal itu mengakibatkan terjadinya penumpukan berkas pendaftaran paspor. "Kemampuan kantor ini hanya untuk 300 pemohon, alat terbatas, tenaga juga terbatas, bagi saya ini masukan, yang penting ini tidak ada pungli," kata Patrialis.

Menkumham juga telah memudahkan masyarakat untuk membuat paspor dimana pun mereka berada, asal dengan persyaratan yang lengkap. “Sebetulnya, untuk bikin paspor ini sudah kita permudah. Asal persyaratannya lengkap dia boleh bikin paspor dimanapun. Dia orang Jakarta Timur, tapi dia bikin di Yogya, boleh. Dengan online system. Itu salah satu cara untuk kita mempermudah masyarakat,” ujar Menkumham.

Untuk persoalan penambahan Kantor-kantor Imigrasi di daerah-daerah tertentu, Kementerian Hukum dan HAM memang belum bisa menyediakan setiap kabupaten/kota untuk memiliki Kanim sendiri, dikarenakan persoalan anggaran. Namun demikian kita tetapi berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini. (Galih)

Sumber: (tedy)

http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xFoto/kunjungan+Menteri+Hukum+dan+HAM+ke+Kantor+Imigrasi.htm


Print   Email