Jakarta.kemenkumham.go.id - Sinergi antar jajaran penegak hukum merupakan hal yang harus terus dibangun demi mengatasi berbagai kendala dilapangan, karena ini akan berimbas kepada tataran yang berada dibawah. Dalam hal ini Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat terus melakukan koordinasi dan konsultasi agar pada tataran grass root dapat mudah menjalankan tugas dan fungsinya.
Senin (5/2/2018) Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat Sahat F. Aritonang siang ini melakukan koordinasi dan Konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang terletak di Jalan Letjen S. Parman Kav. 71, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Upaya yang dilakukan Kabapas yang akrab disapa Sahat Aritonang ini merupakan sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum. Dalam pertemuan ini Kabapas langsung disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sumpeno. Didalam koordinasi ini membahas tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) sekaligus konsultasi dalam peningkatan kinerja khususnya penanganan dan bimbingan klien anak.
Seperti diketahui Undang-undang yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu 30 Juli 2012 sebagaimana disebut dalam Ketentuan Penutupnya (Pasal 108 UU SPPA) yang artinya Undang-undang ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2014.
Undang-undang ini bertujuan agar dapat terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang ini secara tegas mengatur mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dalam pertemuan ini Ketua Pengadilan Sumpeno menanyakan "Berapa banyak jumlah binaan Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat?", lanjut dijawab oleh Kepala Bapas Sahat Aritonang "Jumlah binaan kita sebanyak 1.100 orang klien yang didominasi oleh perkara narkoba yang sampai 80 persen dan sisanya yang 20 persen itu perkara lain-lain.
"Dengan bertambahnya 21 orang Cpns Pembimbing Kemasyarakatan ini sangat membantu, mereka berasal dari berbagai disiplin ilmu yakni kebanyakan dari mereka adalah sarjana hukum dan psikolog"ucap Kabapas.
"Tentunya dengan kehadiran Cpns ini menjadi tambahan tenaga baru yang fresh bagi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, ditambah dalam SK.Cpns mereka tercantum jabatan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan" lengkapnya.
Hingga saat ini jumlah pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat Blok H Mursyid No.12 Jakarta Barat, sebanyak 60 orang pegawai.
Usai berkoordinasi dan saling menyampaikan masukan demi terciptanya peningkatan kinerja, Ketua Pengadilan Jakarta Barat mengajak Kabapas beserta rombongan untuk melihat Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di depan pintu masuk pengadilan, kemudian dilanjutkan menuju ruang sidang anak.
Ketua Pengadilan menyampaikan akan siap memfasilitasi ruang tunggu bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas saat mendampingi klien anak sebelum sidang berlangsung (ruang tunggu bagi para pembimbing kemasyarakatan ini merupakan sesuai dengan Surat Edaran Mahmakah Agung).
Foto: Bersama dengan Ketua Pengadilan Jakarta Barat bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Senin (05/02/2018).