Sinergitas dan Kolaborasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, Sukseskan Peresmian Kelurahan Sadar Hukum (KSH)

WhatsApp Image 2023 05 23 at 16.09.37

Jakarta - Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan peresmian Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi DKI Jakarta tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar Rapat Persiapan Peresmian Kelurahan Sadar Hukum (KSH), pada Selasa (23/05). Rapat berlangsung di ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang diikuti oleh Pusat Penyuluhan Hukum BPHN, Biro Hukum, dan Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta serta Perwakilan Bagian Hukum 5 Walikota Administrasi DKI Jakarta secara virtual Zoom.

WhatsApp Image 2023 05 23 at 14.34.51 1

Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, yang didampingi oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida dan Kepala Bidang Hukum, John Paul Fillino bersama para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah. Terdapat 3 agenda penting yang dibahas dalam rapat ini yaitu mengenai, peresmian kelurahan sadar hukum T.A 2023, Pemantapan Paralegal Justice Award 2023 bagi para lurah yang lulus seleksi audisi, dan Inventarisasi/pemetaan Perda dan Pergub DKI Jakarta dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

WhatsApp Image 2023 05 23 at 14.34.51

Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun memaparkan bagaimana mekanisme yang akan dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, mulai dari persiapan, pelaksanaan acara, hingga keamanan dan ketertiban saat berlangsungnya acara. Beliau juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mendorong kelurahan sadar hukum di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dengan memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi, akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat. Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kriteria tersebut antara lain yaitu, pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen), atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan serta kriteria lain yang ditetapkan Daerah, yang dimana setiap kriteria harus didukung bukti terulis dari instansi yang berkaitan.


Print   Email