Sinergitas Kementerian Hukum dan HAM dengan Instansi Luar, Ormas dan LSM dalam FGD HAM Sustainable

2015 10 08 Sustainable FGD HAM 1 2015 10 08 Sustainable FGD HAM 2
2015 10 08 Sustainable FGD HAM 3

Ninik Hariwanti, S.H.,  L.L.M. (Kadiv YankumHAM) membuka acara Focus Group Discussion  HAM dengan tema Penelantaran Anak Dari perspektif HAM pada hari Kamis 8 Oktober 2015.  Acara dilanjutkan oleh paparan Safatil Firdaus, S.E., M.Si. (Kepala Bidang HAM) selaku narasumber dan dimoderatori oleh Pahala Damanik, S.H. (Kasub Pemenuhan HAM). Kegiatan FGD ini bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dihadiri oleh Ratu Rusmiati, S.H., M.H. (Kasubdit Yankomas Ditjen HAM) dan Eri Sumiyatun, S.H., M.H. (Kasie BKA Bapas Jakarta Pusat) serta perwakilan dari Yayasan Sayap Ibu, Rumah Singgah Bina Anak Pertiwi, Ormas Sahabat Anak,  Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, LP Klas IIA Salemba
Safatil Firdaus dalam paparannya menjelaskan bahwa Kewajiban negara yaitu menghormati hak anak, memenuhi hak anak dan melindungi hak anak. Hak anak adalah bagian integral dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Hak anak dikelompokkan menjadi 4 yaitu : hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Hak perlindungan mencakup hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, perlakuan salah dan penelantaran serta perlindungan bagi anak yang tidak mempunyai orang tua dan anak dalam pengungsian. Lalu dipaparkan beberapa tinjauan kasus salah satunya adalah penelantaran anak di panti asuhan Samuel. Setelah paparan FGD dilanjutkan dengan diskusi/pendapat/masukan/pernyataan para peserta FGD hingga kegiatan berakhir pada pukul 14:20 WIBKegiatan FGD HAM SUSTAINABLE (Berkelanjutan) ini menghasilkan beberapa point yaitu : Bapas telah berupaya maksimal melakukan Diversi sehingga banyak anak-anak terlantar yg berhadapan dengan hukum tidak di bina di LP/Rutan tetapi cukup di bina di panti sosial/rumah singgah.

  1. Di panti sosial/rumah singgah ternyata banyak anak-anak yang tidak memiliki identitas (akta kelahiran) sehingga menyulitkan mereka untuk membuat KTP dan dokumen kependudukan lainnya.
  2. Peserta FGD sepakat untuk menindaklanjuti identitas (akta kelahiran) untuk pemenuhan hak anak untuk dibahas pada FGD berikutnya yang akan dilaksanakan bulan Oktober ini juga.

 

Naskah dan dokumentasi: Suwandri Munthazur, S.H.

Print