SIPP "Sistem Informasi Pelayanan Publik"

WhatsApp Image 2021 01 20 at 16.38.241

IMG 9977Kegiatan Penyusunan pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik  (SIPP) Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kanwil DKI Jakarta bertempat di Aula Kanwil Kumham DKI Jakarta, Rabu 20 Januari 2021. Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Sukino), dan memperkenalkan Narasumber yang hadir pada kegiatan ini yaitu dari Biro Humas, Hukum dan Kerjasama  dan selanjutnya diserahkan pada Narasumber yaitu Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Deswati. Beliau menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan hari ini untuk tercapainya tarja (target kinerja) yang telah ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya beliau juga memperkenalkan Pegawai Biro Humas (Eka) yang akan membuat konsep penyusunan buku, dan Pegawai lainnya yang bertugas sebagai admin pusat. Materi yang disampaikan adalah

Dasar Hukum Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) adalah;
a. UU NO 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
b. UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
c. PermenPANRB No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPPN.

Dalam SIPP, Kemenkumham diwajibkan untuk mengisi semua jenis layanan dan semua informasi dalam layanan SIPP, diundang KemenPANRB dalam rangka evaluasi, bahwa sebagai pelayanan publik Kemenkumham masih memiliki informasi yang sangat minim tentang SIPP. Aturannya sudah dari 2017 tapi baru disosialisasikan di awal 2020. SIPP adalah media elektronik satu pintu yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi, diharapkan masyarakat akan mudah mengetahui semua informasi yang ada dalam kementerian lembaga dalam website SIPP.

Dalam SIPP ada profil penyelenggara, penilaian kinerja dan lain-lain yang harus diisi oleh Kanwil maupun UPT. Diharapkan semua layanan akan tersentral dalam SIPP, dan menjadi tugas kita semua yang akan menginput semua data ke dalam SIPP. Target KInerja (TARJA) 2021 Kemenkumham sudah menetapkan tarja setiap tahun melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM, dan salah satu target kinerja adalah entri data seluruh informasi publik Kemenkumham dalam SIPP. Salah satu penilaian dari Zona Integritas adalah pengelolaan SIPP, Untuk tarja adalah mengentri data seluruh informasi layanan publik di lingkungan Kemenkumham pada laman SIPP, kriteria keberhasilan TARJA adalah tersedianya seluruh informasi publik, apapun yang dilakukan dalam satker masing-masing silahkan untuk di upload ke dalam SIPP, Kriteria keberhasilan akan dimonitor oleh pihak Pembina yaitu KemenPAN RB.

TARJA KEMENKUMHAM 2021 Entri Data Seluruh Informasi Pelayanan Publik Kemenkumham pada laman SIPP, yaitu:
a. B03 (Pembentukan TIM SIPP Kementerian dan Penyusunan Pedoman Pengisian SIPP)
b. B06 (Sosialisasi Pedoman Pengisian SIPP, dan Seluruh Unit Utama dan Kanwil sudah mengisi informasi layanan public di laman SIPP)
c. B09 (Monitoring dan evaluasi informasi layanan public pada laman SIPP),
d. B12. Pelaporan.

IMG 9947

33 Kanwil memiliki orta yang sama artinya orta yang dilakukan DKI Jakarta akan sama dengan Kanwil lain, akan tetapi di lapangan ada perbedaan dalam pengisiannya sehingga Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama turun kelapangan untuk menyeragamkan, atau ada UPT yang mengisi data yang berbeda antar UPT, atau contoh menyeragamkan lapas Cipinang dan Salemba. Selain itu Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama juga untuk menampung layanan apa saja yang ada di satkernya. Data yang disampaikan baik dari masing-masing divisi akan menjadi data KemenPANRB untuk dibandingkan dengan Kanwil lainnya sehingga KemenPANRB akan menyeragamkan. Buku Pedoman pengisian SIPP akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Kemenkumham, paling lambat bulan Maret 2021. Pembagian peran pada SIPP, KemenPANRB bisa memonitoring. Pembagian peran meliputi:
a. Admin Nasional (KEMENPAN RB)
b. Admin instansi (BIRO HUMAS, HUKUM DAN KERJASAMA)
c. Sub Admin Level 1 (Unite Eselon I),
d. Sub Admin Level II (kanwil/UPT),
e. Sub Admin Level III (UPT).

Berbeda dengan lapor yang akan tindak lanjut, akan tetapi dalam SIPP hanya melakukan input data.
Tugas:
a. Admin Kementerian menyusun pedoman dalam bentuk Kepmen, memonitor dan membuat SK
b. Admin Kanwil :
1. harus membuat akun seluruh UPT.
2. memonitor pengisian SIPP oleh UPT sesuai dengan pedoman yang nanti akan dilakukan.
3. Membuat SK Tim Pengelola SIPP Kanwil (terdiri dari Kanwil dan UPT).
4. Membuat SK Layanan (penetapan dan layanan oleh Kakanwil yang terdiri dari layanan di setiap divisi).
Contoh terjadi perbedaan data seperti Kanwil DKI 35 layanan sedangkan di Kanwil Banten perbedaan jumlah layanan.

IMG 9981

Print